OJK Batasi Rasio Aset Asuransi Syariah ke Induk Minimal 10%

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Senin, 17 Okt 2016 18:00 WIB
OJK mencatat pangsa pasar industri keuangan nonbank syariah mencapai 4,41 persen pada Juli 2016, meningkat dibandingkan Desember 2015 yang mencapai 3,19 persen.
Petugas beraktivitas pada ruangan layanan konsumen terintegrasi OJK di Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan untuk membatasi nilai aset Unit Usaha Syariah (UUS) Asuransi yang terafiliasi dengan perusahaan asuransi konvensional, minimal 10 persen dari aset induknya.

Edy Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan batasan minimal aset UUS ini mengikuti rencana serupa yang akan diterapkan di industri perbankan syariah. Tujuannya adalah untuk mempercepat perkembangan aset industri keuangan syariah.

"Asuransi syariah juga harus punya tekad untuk berkembang. Pangsa pasarnya juga harus di atas 5 persen dari asuransi umum," ujar Edy dalam konferensi pers Hari Asuransi di kantor pusat Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Senin (17/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, OJK juga mendorong para pelaku industri perbankan untuk memisahkan UUS dari induknya atau spin off. Di sektor asuransi syariah, OJK memberikan batas waktu sampai dengan 2024.

Namun, Edy berharap komitmen induk usaha untuk mendukung pertumbuhan anak usahanya tidak berhenti hingga tahap spin off.

"Dalam hal ini, induknya tidak hanya sekadar mendirikan asuransi syariah, tapi memberikan dukungan. Katakan, dia bisa menyediakan tenaga (SDM). Atau melaksanakan kepada satu kelompok, nanti segmentasi dapat dilakukan oleh induknya," jelas Edy.

Dia menambahkan, dukungan induk usaha juga bisa diberikan dalam bentuk pemberian kesempatan bagi anak usaha dalam menggarap potensi di pasar. Edy berharap ketika induk usaha dan anak usaha bisa sama-sama bermain di pasar yang serupa, iklim kompetisi bisa tercipta sehat tanpa harus mematikan bisnis antara satu dengan lainnya.

"Harus ada pembagian. Jadi ini segmen untuk syariah. Ini segmen buat induknya (konvensional). Jadi tidak saling berebut antara induk dan anak (UU atau full fledge)," jelasnya.

OJK mencatat, pangsa pasar industri keuangan nonbank (IKNB) syariah mencapai 4,41 persen pada Juli 2016, meningkat dibandingkan Desember 2015 yang mencapai 3,19 persen. Dari total tersebut baru pangsa pasar industri asuransi syariah yang berhasil mencapai di atas 5 persen. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER