Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) akan segera menerbitkan peraturan yang mendukung perdagangan
commercial paper atau Surat Berharga Komersial (SBK) di pasar uang. Hal ini dilakukan demi mendorong korporasi baik sektor keuangan maupun non keuangan untuk memanfaatkan sumber dana jangka pendek di luar fasilitas kredit perbankan.
SBK merupakan surat utang jangka pendek tanpa jaminan di pasar uang, yang diterbitkan oleh perusahaan terkenal ataupun lembaga keuangan, dengan jangka waktu antara dua sampai dengan 270 hari. Namun, nantinya dengan beleid aturan terbaru, jangka waktu SBK akan diperpanjang menjadi 360 hari. Aturan tersebut merupakan produk turunan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang pasar uang yang pernah diterbitkan tiga bulan lalu.
"Indonesia sampai saat ini bisa dibilang instrumen pasar uang masih sangat dangkal. Sedangkan kebutuhan korporasi dan lembaga keuangan non bank mencapai pendanaan cukup besar," ujar Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara, Senin (24/10)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini karena ada kebutuhan terhadap modal kerja, selain dapat dari bank, korporasi juga bisa dapat dari Pasar Uang Antar Bank (PUAB). Maka dengan adanya aturan SBK baru tersebut, korporasi non-bank bisa dapat pendanaan jangka pendek."
Mirza mengatakan, sejak krisis keuangan tahun 1998 aktivitas penerbitan dan perdagangan SBK di pasar domestik menghilang secara perlahan. Pada saat itu tercatat ada Rp190 miliar SBK yang
default (gagal bayar) milik beberapa perusahaan besar termasuk milik sejumlah perusahaan pelat merah.
Untuk menghindari kejadian tersebut berulang, otoritas akan mewajibkan korporasi sang penerbit SBK harus melewati tahap
rating dari lembaga yang kredibel dan harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) serta wajib memiliki izin dari Bank Indonesia untuk kriteria penerbit surat berharga.
"Berbeda dengan dulu sebelum 1998, dimana tidak ada kewajiban
rating. Saat ini, dalam rangka melindungi kepentingan investor
ranking itu perlu. Tapi investor pun perlu
due diligence tak bisa hanya andalkan
rating. Investor juga perlu menganalisa," katanya.
Untuk itu, saat ini BI tengah mengkaji lebih dalam mengenai penerbitan SBK sebagai kebutuhan pendanaan perseroan. Diharapkan PBI mengenai SBK di Indonesia dapat segera terbit dan dapat menjadi pilihan baru untuk pendanaan perseroan jangka pendek.
(gir/gen)