Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengkritik para pelaku usaha di sektor pertambangan dan migas, yang dinilainya kurang patuh membayar pajak.
Untuk menegakkan kepatuhan, Rabu malam (26/10), Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengumpulkan para pengusaha dari kedua sektor tersebut. Pada kesempatan itu, ia meminta mereka untuk memanfaatkan program amnesti pajak jika tidak ingin ditindak tegas.
"Tadi malam saya bertemu dengan pengusaha tambang minerba dan migas. Saya minta partisipasi mereka dalam
tax amnesty karena kepatuhan perusahaan minerba masih sangat perlu ditingkatkan," tutur Sri Mulyani di kantornya, Kamis (27/10).
Sri Mulyani mengatakan, banyak perusahaan tambang mineral dan batubara serta perusahaan migas yang mengeluhkan dampak pelemahan ekonomi global yang memukul bisnis mereka. Hal itu dijadikan alasan oleh para pengusaha, terkait rendahnya pembayaran pajak dari sektor pertambangan selama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang saat ini harga komoditas rendah, tetapi saat booming komoditas, harga minerba dan migas tinggi. Pun dalam 5 tahun terakhir kepatuhan mereka tidak cukup baik," ujarnya.
Hal itu terkonfirmasi oleh data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang menunjukkan bahwa sejak 2011 belum semua pelaku usaha di sektor minerba yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Bahkan, hanya 2.577 wajib pajak minerba yang lapor SPT pada tahun lalu. Sedangan kan sebagian besar sisanya, 3.624 wajib pajak, tidak melaporkan SPT.
Selain itu, rasio penerimaan pajak penghasilan (PPh) terhadap peredaran usaha tambang pun terus menurun dalam lima tahun terakhir. Misalnya, di sektor batubara, rasio penerimaan PPh terhadap peredaran usaha tahun lalu hanya 2,82 persen, anjlok dari 8,41 persen pada 2011.
Untuk itu, Sri Mulyani memastikan pemerintah akan mengintensifkan penagihan pajak ke berbagai sektor usaha potensial, termasuk pertambangan. Upaya itu didukung oleh momentum amnesti pajak yang membantu pemerintah dalam memperbaiki data basis pajak.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwiugiasteadi mengajak para pengusaha tambang untuk memanfaatkan momentum amnesti pajak dengan serius. Pasalnya, berdasarkan data DJP, tingkat kepesertaan wajib pajak dari sektor pertambangan dalam mengikuti amnesti pajak masih minim.
Tercatat, sepanjang periode pertama lalu, wajib pajak sektor pertambangan mineral dan batu bara yang ikut amnesti pajak baru 967 wajib pajak dari 6.001 wajib pajak terdaftar, dengan total nilai tebusan yang disetorkan sebesar Rp221,71 miliar.
Sementara itu, baru 68 wajib pajak pebisnis migas yang telah mengikuti amnesti pajak dari total 1.114 pengusaha migas yang terdaftar sebagai wajib pajak. Adapun total uang tebusan yang disetorkan kelompok wajib pajak ini baru Rp40,6 miliar.
Di sektor minerba, kata Ken, nilai uang tebusan terendah yang dibayarkan wajib pajak adalah Rp5 ribu, sednagkan yang tertinggi Rp96,3 miliar. Sementara di sektor migas, nilai uang tebusan teredah adalah Rp150 ribu dan tertinggi Rp17,4 miliar.
“Kami mendorong wajib pajak pertambangan ini tidak hanya untuk ikut amnesti pajak tetapi juga untuk pembayaran pajak rutin,” tutur Ken di kantornya.
(ags)