Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap para dokter di Indonesia yang selama ini lalai melaporkan kewajiban perpajakannya untuk ikut serta dalam program pengampunan pajak.
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia memastikan program pengampunan pajak juga bisa dimanfaatkan oleh pekerja sektor kesehatan, manajemen dan pemilik rumah sakit.
“
Tax Amnesty merupakan sarana hijrah dari warga negara yang tidak patuh menjadi warga negara yang patuh. Agar tidak membuat masyarakat khawatir, maka dibuatlah Undang-Undang Pengampunan Pajak untuk memberikan kepastian hukum,” kata Sri Mulyani saat didapuk menjadi pembicara seminar Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) ke-14, akhir pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut perempuan yang kerap disapa Ani, para dokter dan pengusaha rumah sakit yang tidak memenuhi pembayaran pajak di masa lalu bisa menikmati penghapusan sanksi administrasi dan pidana perpajakan dengan menebus uang tebusan dan melaporkan harta kekayaan yang selama ini disembunyikan kepada pemerintah.
“Selama pendapatan Anda di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan Anda memiliki harta yang selama ini belum dilaporkan, silakan ikut
Tax Amnesty,” katanya.
Sri Mulyani tidak mempermasalahkan besar atau kecilnya uang tebusan yang disetor ke kas negara. Sebab baginya, kesadaran Wajib Pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar jauh lebih penting.
“Kecil atau besar (uang tebusan), buat saya tidak ada masalah. Tapi ini adalah suatu refleksi kepedulian kita menjadi warga negara Indonesia dimana kita peduli terhadap negara ini dan oleh karena itu kita ingin negara ini menjadi baik, salah satunya wujudnya adalah membayar pajak,” tutupnya.
(gen)