Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memberi diskon 50 persen bagi perusahaan alas kaki dan tekstil yang membayarkan pajak penghasilan (PPh) pegawainya. Potongan tarif PPh pasal 21 itu hanya berlaku untuk penghasilan kena pajak (PKP) tidak lebih dari Rp50 juta setahun.
Apabila selama ini pekerja dengan kisaran gaji yang dimaksud dipungut PPh sebesar 5 persen, maka terhitung sejak Juli 2016 hingga Desember 2017 tarifnya dipangkas menjadi 2,5 persen. Jika penghasilan pegawai melampaui Rp50 juta setahun, maka tarif yang berlaku adalah 15 persen dari total penghasilan.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2015 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu, yang terbit pada 17 Oktober 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pemerintah menetapkan sejumlah syarat berikut bagi perusahaan pemberi kerja di bidang industri alas kaki, tekstil dan produk tekstil (TPT) yang berhak atas fasilitas keringanan PPh 21, yakni:
- Mempekerjakan minimal 2 ribu pegawai
- Menanggung PPh 21 pegawai
- Melakukan ekspor minimal 50 persen dari total penjualan tahunan pada tahun sebelumnya
- Memiliki perjanjian kerja bersama
- Mengikutsertakan pegawai dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak sedang menikmati fasilitas keringanan pajak lainnya
Presiden Joko Widodo dalam PP tersebut menjelaskan, alasan pemerintah memberikan insentif PPh 21 adalah untuk meningkatkan daya saing industri alas kaki dan TPT yang berorientasi ekspor.
Selama ini, kebijakan PPh 21 mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, yang besaran tarif normalnya sebagai berikut:
- Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta: 5 persen
- Penghasilan antara Rp50 juta - Rp 250 juta : 15 persen
- Penghasilan antara Rp250 juta - Rp 500 juta : 25 persen
- Penghasilan di atas Rp 500 juta : 30 persen
- Pegawai tanpa NPWP: 20 persen lebih tinggi dari pegawai ber-NPWP.
(ags/gen)