Pasalnya, intensitas kapal yang melintas di Selat Malaka dan Selat Singapura semakin meningkat, di mana rata-rata per hari sebanyak 200 kapal atau mencapai sekitar 80 ribu kapal per tahun.
Konsentrasi ini pula yang menginisiasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan untuk meminta pertukaran informasi terkait operasional sistem Pelayanan Lalu Lintas Kapal (VTS) di kedua selat tersebut dari Otoritas Pelabuhan dan Laut Singapura (MPA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila usulan ini diterima, ia mengatakan, pemerintah Indonesia bisa memperoleh informasi terkait kenavigasian VTS Singapura di alur internasional Selat Malaka dan Singapura yang selama ini secara legal menjadi wewenang MPA. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal di salah satu alur pelayaran terpadat di dunia itu.
Karenanya, lanjut Erika, diperlukan koordinasi yang lebih intensif antara kedua otoritas untuk mengurangi potensi kecelakaan kapal akibat padatnya lalu lintas pelayaran.
"Yang perlu dipertukarkan yaitu kompentensi dan sharing informasi, Itulah yang perlu dipertukarkan," ujarnya di tempat yang sama.
Pada akhir acara diskusi, Kemenhub dan MPA sepakat untuk untuk berbagi praktik terbaik (best practice) dalam pengoperasian VTS. (ags/gen)