Kemenhub Akan Patok Dwelling Time 3,5 Hari di Tiga Pelabuhan

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 21 Sep 2016 12:50 WIB
Kementerian Perhubungan akan menetapkan waktu dwelling time di pelabuhan Belawan di Medan, Soekarno-Hatta di Makasar, dan Tanjung Perak di Surabaya.
Kementerian Perhubungan akan menetapkan waktu dwelling time di pelabuhan Belawan di Medan, Soekarno-Hatta di Makasar, dan Tanjung Perak di Surabaya. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengatur waktu bongkar muat barang di pelabuhan (dwelling time) di tiga pelabuhan selain Tanjung Priok, Jakarta.

Rencananya, Kemenhub akan menetapkan waktu dwelling time di pelabuhan Belawan di Medan, Soekarno-Hatta di Makasar, dan Tanjung Perak di Surabaya.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, dwelling time di tiga pelabuhan tersebut akan dipatok selama 3,5 hari. Lokasi-lokasi ini ditetapkan mengingat sibuknya pelabuhan dan lamanya dwelling time di ketiga pelabuhan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, saat ini dwelling time di Pelabuhan Belawan tercatat tujuh hari. Sementara itu, dwelling time di pelabuhan Tanjung Perak dan Soekarno-Hatta tercatat selama enam hari.

"Kami ingin spirit dwelling time itu di bawah tiga hari. Memang memperkecil dwelling time di Tanjung Priok itu sebuah pekerjaan sulit. Namun dari angka 3,5 hari bisa di-improve menjadi lebih baik lagi," ujar Budi, Rabu (21/9).

Untuk menjalankan hal tersebut, Budi mengatakan instansinya akan menduplikasi sistem PT Pelindo II (Persero) dalam mengelola pelabuhan Tanjung Priok. Khususnya, yang menyangkut percepatan proses pre-clearance, custom clearance, dan post clearance.

"PT Pelindo I (Persero) hingga PT Pelindo IV (Persero) nanti akan mengadopsi sistem Tanjung Priok, di mana persoalan utama yang perlu diselesaikan adalah Sumber Daya Manusia (SDM) yang layak dan waktu operasional selama 24 jam," tutur Budi.

Selain itu, Kemenhub juga akan memberlakukan sistem tarif inap peti kemas secara progresif seperti di Tanjung Priok, yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) no. 117 tahun 2015. Dengan penerapan tarif ini, ia berharap proses post clearance bisa dipercepat.

"Karena memang yang paling berat untuk diatur adalah fase post-clearance. Proses dwelling time ini bisa lebih singkat jika ada partisipasi dari para importir juga," tambahnya.

Lebih jauh Budi menuturkan, sebuah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan dibentuk untuk menempatkan masing-masing perwakilan Kementerian dan Lembaga (K/L) yang berkaitan dengan perizinan barang impor. Dengan demikian, pengurusan dokumen makin cepat, sehingga durasi fase pre-clearance bisa dipangkas.

Namun, sampai saat ini belum ditetapkan koordinator yang bertanggungjawab atas PTSP tersebut. Nantinya, sebuah Peraturan Presiden akan diterbitkan untuk mengaktifkan PTSP ini, yang ia janjikan akan keluar kurang dari satu bulan mendatang.

"Nanti kira-kira dua minggu setelah Perpres terbit, PTSP bisa dibentuk," lanjut Budi.

Ia melanjutkan, sistem PTSP ini juga diharapkan bisa mengurangi dwelling time Tanjung Priok dari 3,5 hari menjadi 2,5 hari, yang terdiri dari satu hari masa pre-clearance, 0,5 hari masa custom clearance, dan satu hari masa post clearance.

"Saya harap dengan adanya penurunan dwelling time, ongkos logistik barang-barang juga bisa ditekan karena durasi logistik itu berbanding lurus dengan cost. Tapi ini pun bukan semata-mata tugas kami, kami juga ingin K/L terlibat juga melakukan self-correction," pungkas Budi. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER