Jakarta, CNN Indonesia -- Menyusul ditingkatkannya kategori keselamatan penerbangan maskapai Indonesia oleh otoritas penerbangan Amerika Serikat (Federal Aviation Administration/FAA) dari kategori 2 menjadi kategori 1 sejak 15 Agustus 2016 lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan siap membantu maskapai Indonesia yang hendak melayani penerbangan langsung ke negara paman Sam.
"Kami akan mendukung maskapai dengan melakukan pengawasan dan pembinaan agar tetap memenuhi standard peraturan international (ICAO). Serta memfasilitasi/mengklarifikasi FAA jika memerlukan penjelasan saat mengevaluasi maskapai yang mengajukan permohonan terbang kesana,” ujar Tri Nusiogo, Kasubdit Operasi Penerbangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kemenhub, dikutip Minggu (21/8).
Menurut Tri, ada beberapa tahapan yang harus dilalui agar maskapai Indonesia dapat membuka penerbangan dari Indonesia ke AS:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Maskapai harus mengajukan permintaan ke Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.
2. Ditjen Perhubungan Udara akan menyampaikan keinginan maskapai Indonesia tersebut kepada FAA untuk mendapat persetujuan, sesuai AOC 129 FAA.
3. Maskapai Indonesia harus melengkapi persyaratan terkait AOC 129 dari FAA.
4. FAA akan melakukan asessment terkait pemenuhan persyaratan AOC 129 kepada maskapai yang bersangkutan. Termasuk di antaranya meminta masukan dari Ditjen Perhubungan Udara terkait hal tersebut.
"Ditjen Perhubungan Udara akan memberi masukan kepada FAA secara jujur dan sebenar-benarnya terkait maskapai tersebut. Sehingga diharapkan FAA akan percaya dan kemudian maskapai tersebut dapat membuka penerbangan dari Indonesia ke AS," ujar Tri.
Jika penerbangan tersebut akan menggunakan negara ketiga sebagai tempat transit, lanjut Tri, Pemerintah melalui Ditjen Perhubungan Udara juga akan membantu untuk mendapatkan five freedom traffic right negara ketiga tersebut.
Hingga saat ini baru PT Garuda Indonesia Tbk yang mempunyai keinginan untuk membuka penerbangan dari Indonesia ke AS.
(gen)