Sebanyak 3500 Kapal Ikan Mangkrak, Instruksi Jokowi Tak Jalan

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Kamis, 03 Nov 2016 10:13 WIB
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai implementasi Inpres 7 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional masih minim.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto (ketiga kiri) menilai implementasi Inpres Nomor 7 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional masih minim.(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menganggap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak mampu menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo dengan baik, terutama terkait percepatan pembangunan industri perikanan nasional.  

Pasalnya, sekitar 3.500 kapal sampai saat ini tidak bisa berlayar karena belum mendapatkan izin untuk menangkap ikan dari KKP.

Yugi Prayanto, Wakil Ketua Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan menilai implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional masih tergolong minim. Padahal, Inpres tersebut dikeluarkan untuk merealisasikan salah satu janji Nawacita Presiden dua tahun lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengakui, banyak perombakan kebijakan yang telah dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pasca terbitnya Inpres Nomor 7 Tahun 2016. Namun, implementasinya di lapangan justru tidak sesuai dengan semangat Inpres tersebut. Bahkan, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh KKP justru banyak menuai kontroversi.

"Iya saya akui spirit mereka sangat besar mengikuti instruksi ini, sayangnya besarnya spirit itu tidak dibarengi dengan implementasi yang baik," kata Yugi di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Rabu (2/11).

Menurutnya, minimnya implementasi instruksi Jokowi terkait industri perikanan terlihat dari masih banyaknya kapal yang mangkrak atau tidak bisa melaut karena alasan registrasi yang gagal. Padahal, kapal-kapal itu bisa didayagunakan untuk mendukung industri penangkapan ikan.

"Ada sekitar 3.500 kapal yang masih mangkrak, katanya industri perikanan meningkat, tapi kita lihat langsung terjun ke lapangan justru masih kecil," katanya.

Selain itu, lanjut Yugi, larangan bongkar muat hasil tangkapan (transhipment) di tengah laut pun masih menjadi ganjalan besar untuk mewujudkan Inpres tersebut. Sebab, dikeluarkannya larangan itu justru semakin mempersulit masyarakat nelayan untuk menjaga kesegaran hasil tangkapan.

"Ibu menteri (Susi Pudjiastuti) mengira kalau transhipment ini jadi ladang pencurian ikan, coba lihat langsung ke lapangan, nelayan (melakukan) transhipment agar ikan tetap segar, jadi bisa dihargai dengan maksimal," kata dia.

Untuk itu, Kadin mengajukan tujuh rekomendasi ke pemerintah terkait implementasi Inpres Nomor 7 2016 tersebut. Pertama, peningkatan produksi perikanan tangkap, budidaya, dan pengolahan hasil perikanan. Kedua, perbaikan distribusi dan logistik hasil perikanan dan penguatan daya saing.

Ketiga, percepatan penetapan wilayah pengelolaan perikanan nusantara, sesuai dengan daya dukung dan sumber daya ikan serta pengawasan sumber daya perikanan.

Keempat, penyediaan sarana dan prasarana dasar serta pendukung industri perikanan nasional. Kelima, percepatan peningkatan jumlah dan kompetensi sumber daya manusia, inovasi ilmu pengetahuan, dan teknologi ramah lingkungan.

Keenam, pelayanan perizinan di bidang industri perikanan nasional. Ketujuh, penyusunan rencana aksi percepatan pembangunan industri perikanan nasional.

"Dari semua yang kita ajukan, kita hanya ingin mendukung Inpres Presiden, jadi kalau ada istilah menghalang halangi, kita tidak pernah berniat menghalang halangi," kata Yugi.

(ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER