Direktur Perencanaan Korporat PLN Nicke Widyawati menjelaskan, saat ini financial closing yang telah dilakukan perseroan baru untuk kapasitas pembangkit sebesar 5 ribu MW dan masih ada 6.300 MW yang belum bisa dilakukan financial closing. Sebagian besar, financial closing tersebut membutuhkan SJKU, utamanya bagi Independent Power Producer (IPP) yang berasal dari Jepang.
Ia beralasan, SJKU dibutuhkan IPP asal Jepang untuk diberikan ke institusi perbankan negeri sakura tersebut. Jika memang SJKU tidak diberikan, financial closing tak akan dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, ia mengatakan jika konstruksi tetap bisa berjalan meski financial closing belum dilakukan. Pasalnya, IPP bisa menggunakan uang jaminan 10 persen, yang telah disetor sebelumnya, untuk melakukan pembebasan lahan.
"Salah satu upaya mempercepat SJKU, kami juga siap jika sewaktu-waktu Kemenkeu membutuhkan data dari PLN. Kebanyakan investor Jepang saja yang butuh ini, sisanya tidak usah ada SJKU tetapi financial closing bisa jalan," tuturnya.
Meski demikian, ada hambatan lain yang muncul dari financial closing bagi proyek-proyek lama. Nicke menuturkan, financial closing proyek terdahulu tak bisa dilakukan jika lahan belum dibebaskan 100 persen.
"Sebetulnya banyak faktor yang bisa menghambat financial closing, tapi semoga kami bisa selesaikan di akhir Desember ini," tambahnya.
Sebagai informasi, financial closing adalah tahapan pembangunan pembangkit listrik selepas proses jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA).
Menurut data Kementerian ESDM, terdapat pembangkit dengan kapasitas 17.492 MW yang telah memasuki masa PPA hingga kuartal III 2016. Angka ini mengambil porsi 49 persen dari total 35.627 MW.
Dari angka tersebut, sebanyak 8.687 MW sudah memasuki masa konstruksi, sedangkan proyek sebesar 8.641 MW terbilang sudah masuk masa PPA namun belum memasuki masa konstruksi. Sementara itu, pembangkit yang baru beroperasi (Commercial Operating Date/COD) dari megaproyek ini baru sebesar 164 MW. (gen)