Idealnya, lanjut Nicke, valuasi atas aset yang dilelang harus berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit guna meminimalisasi kondisi-kondisi yang mencurigakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia menjelaskan, PLN sebelumnya telah meminta Chevron untuk mengirimkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor berkompeten, sesuai Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam & LK) No. IX.I.5, yang telah direvisi oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015. Namun sampai saat ini, permintaan tersebut tak kunjung dipenuhi oleh perusahaan migas yang berbasis di Amerika Serikat tersebut.
"Hari ini batas pemasukan penawaran, tapi kalau belum ada laporan keuangan yang benar kami tidak akan menawar. Kalau nanti kami tidak jadi menawar, kami juga akan jelaskan alasan mengapa kami tidak menawar. Yang jelas, prinsip Good Corporate Governance (GCG) harus tetap jalan," lanjutnya.
Kendati demikian, PLN berjanji tetap akan mematuhi perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) yang sebelumnya telah disepakati antara Chevron dengan PLN. Ia mengatakan, PPA dari WKP Darajat dan Salak telah berakhir tahun 2013 dan akan diperpanjang sampai 2040.
"Namun, secara kontraktual, PLN tidak berkewajiban untuk melanjutkan PPA setelah 2040," tuturnya.
Sebagai informasi, WKP Darajat bisa memasok listrik berkapasitas 270 Megawatt (MW) dan WKP Salak memiliki kapasitas 377 MW yang dipasok ke enam unit pembangkit listrik. Nilai kedua aset itu ditaksir sebesar US$3 miliar.
Selain PLN, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada lima kandidat lain yang berminat mengelola WKP tersebut, yaitu PT Pertamina (Persero), PT Medco Energi International Tbk, Mitsui, Marubeni, dan Star Energy. (ags/gen)