PLN Pangkas Separuh Uang Jaminan Pengembang Listrik Kecil

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Senin, 31 Okt 2016 14:30 WIB
PLN berjanji bakal memangkas kewajiban setoran uang jaminan bagi pengembang pembangkit listrik skala kecil menjadi 5 persen dari nilai proyek.
PLN berjanji bakal memangkas kewajiban setoran uang jaminan bagi pengembang pembangkit listrik skala kecil menjadi 5 persen dari nilai proyek. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT PLN (Persero) bakal memangkas kewajiban setor uang jaminan bagi pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) berskala kecil, agar bisa berpartisipasi di dalam proyek ketenagalistrikan.

Direktur Utama PLN Sofyan Basyir mengatakan, uang jaminan bagi pengembang listrik mini rencananya akan diturunkan menjadi minimal sebesar 5 persen dari total nilai investasi. Lebih kecil dibanding kewajiban saat ini sebesar 10 persen.

Meski diberi keleluasaan dari jumlah jaminan, Sofyan menegaskan bahwa pelaksanaan kewajiban pembiayaan (financial closing) harus dilakukan maksimal enam bulan setelah perjanjian jual beli lisrik (Power Purchase Agreement/PPA) diteken. Periode ini lebih singkat dibanding kebijakan PPA biasa, di mana financial closing harus dilakukan maksimal setahun setelah PPA disepakati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedang kami kaji perubahan uang jaminan tersebut. Boleh saja dana jaminan 5 persen, tapi syaratnya enam bulan sudah harus financial closing. Tidak ada perpanjangan satu bulan seperti biasanya. Jangan sampai pengusaha listrik cuma jadi ahli jual beli kontrak," ujar Sofyan di kantornya, Senin (31/10).

Ia melanjutkan, IPP bisa menikmati keringanan uang jaminan ini jika berencana membangun pembangkit listrik dengan kapasitas maksimal 300 Megawatt (MW). Selain itu, uang ini pun tetap harus disimpan di institusi perbankan dalam negeri.

Kendati demikian, ia tak setuju jika persentase uang jaminan bisa diberbankan di bawah 5 persen dari nilai proyek.

"Yang ingin uang jaminan sampai 1 persen kan yang modalnya tidak sampai dengkul. Kalau tidak diberi kewajiban uang jaminan, ujung-ujungnya malah PLN yang rugi," terangnya.

Menurut Sofyan, kewajiban uang jaminan ini perlu dilaksanakan karena terbilang efektif. Ia mencontohkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 7 sebesar 2x1.000 MW yang sudah memulai konstruksi meski kewajiban financial closing belum dilakukan.

"Mereka pakai ekuitas yang disediakan sendiri. Financial closing-nya saja baru selesai September kemarin," ujarnya.

Sebelumnya, Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) mengeluhkan kewajiban menyetor uang muka investasi ketenagalistrikan sebesar 10 persen kepada institusi perbankan dalam negeri karena dianggap memberatkan pengusaha listrik swasta. Pasalnya, tak banyak pengusaha swasta yang sudah memiliki dana investasi sebelum kewajiban pembayaran (financial closing) datang.

"Kami menginginkan kewajiban uang muka kalau bisa 1 persen saja, jika di dalam proyeknya ada kepemilikan lokal di atas 51 persen lokal," ujar Sekretaris Jenderal APLSI, Priamanaya Djan beberapa waktu lalu.

PLN mencatat, proyek ketenagalistrikan sebanyak 5 ribu MW dari total 35 ribu MW sudah memasuki masa financial closing. Sementara itu, perusahaan menargetkan financial closing sebanyak 18 ribu MW pada akhir tahun mendatang. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER