Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) berencana merilis aturan main bagi industri layanan keuangan berbasis teknologi (fintech) yang bergerak di bidang sistem pembayaran pada 14 November 2016 nanti. Beleid ini diterbitkan bersamaan dengan peluncuran fintech office, serta sandbox regulatory.
Sandbox regulatory merupakan wadah atawa sarana untuk memonitor secara langsung evolusi bisnis model dan resiko dari fintech. Lewat sandbox regulatory, regulator bisa memantau bisnis terkait dengan lebih intensif.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean mengatakan, melalui aturan main dan sandbox regulatory, regulator dapat memetakan bisnis fintech lebih merinci.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, selama ini, definisi fintech masih dianggap terlalu luas. Sementara, BI sendiri mendeteksi ada 100 perusahaan fintech yang berkutat dalam bisnis Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PPTP).
"Jadi, definisinya terlalu luas. Ada perusahaan teknologi yang mengelompokan diri sebagai fintech. Kemudian, ada perusahaan yang sudah mendapatkan izin mereka juga ikut gabung dengan fintech. Itu yang juga mungkin perlu di-mapping (dipetakan) dulu," ujar Eni, Senin (7/11).
Tak hanya berasal dari bank sentral, rancangan sejumlah aturan juga tengah digodok oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menyebut, regulasi perusahaan fintech akan keluar di bulan terakhir tahun ini.
Berbeda dengan BI, OJK akan menerapkan regulasi untuk fintech yang jenis usahanya, antara lain perbankan, asuransi, investasi, pembiayaan, dan platform pinjam meminjam (peer to peer lending), crowd funding, termasuk channeling credit.
Muliaman mengungkapkan, saat ini, kehadiran perusahaan fintech di Indonesia sudah menjamur dan perlu diawasi. Dalam sekejap, fintech telah mengalami kemajuan yang begitu pesat secara global. Di Indonesia, fenomena ini berkembang dalam dua tahun terakhir.
Hal ini dikarenakan, pergeseran preferensi masyarakat pada layanan digital dengan memanfaatkan penggunaan teknologi computer, handphone, smartphone, termasuk penggunaan mobile internet yang memicu berkembangnya industri Fintech.
OJK mendorong industri lain yang selama ini merasa terancam akibat hadirnya fintech bisa ikut berkolaborasi menghadirkan pelayanan yang inovatif dan tidak saling mematikan bisnis satu sama lain.
"Bisa saja saling berkolaborasi, terutama bank-bank kecil yang belum punya teknologi dan SDM. Mereka dapat bekerja sama dengan perusahaan telekomunikasi atau fintech company untuk penyaluran kredit misalnya," pungkasnya.
(bir/gen)