Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mempertanyakan komitmen para wajib pajak (WP) untuk merepatriasi asetnya setelah mendapatkan fasilitas uang tebusan pengampunan pajak yang rendah dari pemerintah.
Muliaman mencatat sampai akhir Oktober 2016, realisasi jumlah aset yang dikembalikan ke Indonesia setelah selama ini disembunyikan WP di luar negeri baru sebesar Rp10 triliun. Artinya, hingga akhir bulan lalu realisasinya hanya sekitar 7 persen dari total komitmen repatriasi yang dicatat
dashboard amnesti pajak sebesar Rp142,7 triliun.
“Aset repatriasi yang di-
declare sekitar Rp140-an triliun, tapi mungkin baru sekitar Rp10 triliun yang masuk,” kata Muliaman, Selasa (8/11) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muliaman mengungkapkan, data itu hanya data sementara yang diperolehnya dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebagian besar, kata Muliaman, aset repatriasi yang telah berada di Indonesia masih berada di sektor perbankan sebagai pintu masuk (
gateway) penampung aset pertama kali. Bentuk asetnya, bisa berupa surat berharga maupun deposito perbankan.
“Sekarang banyak tertanam di surat berharga tetapi nanti kan tergantung yang bersangkutan. Intinya dimungkinkan untuk dipindah ke aset dalam bentuk lain,” tambahnya.
Menurut Muliaman, lambatnya realisasi aset repatriasi yang masuk ke Indonesia bisa disebabkan oleh beberapa faktor. Namun demikian, Muliaman yakin komitmen repatriasi peserta amnesti pajak pasti akan direalisasikan sebelum 31 Desember 2016.
“Namanya orang mau bawa pulang aset, mungkin saja depositonya belum jatuh tempo, kemungkinannya macem-macem lah. Kita tidak tahu tetapi yang penting kan Desember ini kita lihat,” ujarnya.
Melihat perkembangan itu, Muliaman memperkirakan kondisi likuiditas perbankan di akhir tahun akan semakin longgar dan membanjir. Pasalnya, aset repatriasi nasabah akan membanjir dalam dua bulan ke depan.
“Likuiditas akan membaik, ya paling tidak tambah Rp130 triliun itu kan. Artinya, kondisi likuiditas akan semakin longgar,” jelasnya.
Selain itu, kemungkinan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) bisa semakin menguat seiring meningkatnya kebutuhan akan rupiah. Sayangnya, Muliaman tidak mengungkapkan berapa besar potensi penguatannya.
“Rupiah juga mungkin bisa semakin kuat kalau aset repatriasi masuk. Valuta asing kan ditukar ke rupiah,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2016 tentang perubahan PMK188/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak dan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, dana repatriasi bisa masuk hingga Desember ini.
"Kami tunggu, mereka (wajib pajak) pasti akan melakukan sesuai deklarasinya. Kalau deklarasinya akan direpatriasi, maka bisa mendapatkan rate (uang tebusan) dalam negeri, maka yang harus dipenuhi ya itu (melakukan repatriasi),” kata Sri Mulyani.
(gen)