Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Hulu PT Pertamina (Persero) Syamsu Alam menyebut perusahaannya sudah memasukkan proposal untuk mengelola Blok Sanga-Sanga di Kalimantan Timur ke Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dan juga pemerintah.
Manajemen perusahaan pelat merah di sektor minyak dan gas bumi (migas) tersebut menanti panggilan pemerintah untuk menanyakan kesiapan mengelola blok tersebut.
“Kami memang berminat dan sudah menyodorkan evaluasi teknikal belum sampai ke angka investasi. Kami harap pemerintah akan memanggil dan menanyakan rencana Pertamina di Sanga-Sanga seperti apa, seperti proses di Blok Mahakam,” ungkap Syamsu, Kamis (10/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syamsu menuturkan, Pertamina berencana mengintegrasikan Blok Sanga-Sanga dengan fasilitas produksi migas milik perseroan lainnya di wilayah Kalimantan. Apalagi setelah Blok Mahakam akan mulai dioperasikan Pertamina mulai awal 2018.
Selain Sanga-Sanga, Pertamina juga berencana untuk mengambilalih Blok East Kalimantan yang akan berakhir kontraknya pada Agustus 2018. Saat ini Blok East Kalimantan dikelola PT Chevron Indonesia Company.
“Kebetulan East Kalimantan di utara dan selatan ada Mahakam, dan ada juga Sanga-Sanga. Secara keseluruhan jadi satu kompleks, nanti diintegrasikan,” tandas Syamsu.
Selain Pertamina, Vico Indonesia dan Saka Energi juga berminat mengelola blok Sanga-Sanga setelah kontraknya berakhir pada 2017 mendatang.
Vico Indonesia merupakan operator Blok Sanga-Sanga yang dimiliki oleh BP East Kalimantan sebesar 26,25 persen, Lasmo Sanga-Sanga 26,25 persen, Virginia Indonesia Co LLC 7,5 persen, OPICOIL Houston Inc sebesar 20 persen, Universe Gas & Oil Company 4,37 persen, dan Virginia International Co LLC 15,63 persen.
Sampai semester I 2016, SKK Migas mencatat Blok Sanga-Sanga menyumbang lifting minyak sebanyak 18 ribu barel per hari dan gas sebanyak 31 ribu barel oil ekuivalent per hari (boepd).
Komaidi Notonegoro, pengamat energi dari ReforMiner Institute, mengatakan keunggulan Pertamina yang paling utama adalah memiliki payung hukum yang kuat, yakni Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 15 Tahun 2015 dan Permen ESDM Nomor 30 Tahun 2016 tentang pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang akan berakhir kontrak kerja samanya.
“Pertamina menjadi satu-satunya KKKS yang dapat mengajukan permohonan pengelolaan terhadap semua WK yang habis masa kontraknya,” ujar Komaidi.
Gus Irawan Pasaribu, Ketua Komisi VII DPR, mengatakan Pertamina sudah cukup berpengalaman di sektor hulu migas dan sisi finansial juga kuat untuk mendukung operasional Blok Sanga-Sanga.
“Jadi seharusnya peluang Pertamina lebih besar. Apalagi kita juga berharap BUMN berperan lebih besar,” kata dia.
(gen)