Jakarta, CNN Indonesia -- PT Pertamina (Persero) mengatakan penjualan produk Liquefied Petroleum Gas (elpiji) non subsidi bagi rumah tangga meningkat dua kali lipat dalam sembilan bulan di 2016. Tercatat penjualan elpiji non-subsidi ukuran 5,5 kilogram (kg) dan 12 kg sepanjang September mencapai 6.775 ton, naik 114,53 persen dibanding penjualan Januari sebesar 3.158 ton.
Wakil Direktur Utama Pertamina Ahmad Bambang menerangkan, salah satu penyebab naiknya penjualan elpiji non-subsidi sejak beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) membeli elpiji ukuran 3 kg yang disubsidi negara. Pasalnya, PNS dianggap sebagai golongan mampu yang tidak berhak memperoleh elpiji bersubsidi.
Ahmad mencontohkan beberapa Pemda yang sudah menerapkan larangan penjualan elpiji subsidi kepada PNS, seperti Pemerintah Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Kota Bogor, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Blitar, dan Kota Kediri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Larangan ini sebetulnya inisiatif Pemda dan Pertamina, karena kan PNS sudah tidak masuk golongan miskin. Jika dulu tujuan tabung gas 3 kg adalah konversi minyak tanah ke gas, saat ini elpiji subsidi hanya boleh diberikan kepada golongan masyarakat tidak mampu," terang Ahmad, Selasa (8/11)
Kendati demikian, Pemda tidak memberikan hukuman khusus bagi PNS yang kedapatan masih menggunakan elpiji tabung melon tersebut. Selain itu, pengawasannya juga terbilang susah, karena sampai saat ini belum ada pengaturan yang khusus menjelaskan bahwa elpiji melon hanya bisa dikonsumsi oleh masyarakat kurang mampu.
"Tidak ada punishment bagi PNS yang masih menggunakan elpiji 3 kg. Makanya sekarang kita persuasif saja, ditulis di tabung kalau elpiji subsidi hanya bagi orang tidak mampu. Kami hanya sekadar persuasi, bahwa elpiji subsidi adalah hak orang miskin. Kalau masih digunakan juga, berarti zalim. Kalau zalim, ya tidak akan berkah," ujarnya.
Akibat kewajiban tersebut, Ahmad menyebut kini peredaran tabung elpiji non-subsidi sudah mencapai 1 juta tabung di seluruh Indonesia. Bahkan, ada kemungkinan perusahaan akan menambah jumlah tabung untuk memenuhi permintaan masyarakat. Sayangnya, ia tak menyebut banyaknya tabung elpiji non-subisdi yang akan ditambah.
"Ini kami sedang kebut mengadakan (tabung) lagi karena permintaannya banyak," jelas Ahmad.
Distribusi TertutupLebih lanjut Ahmad menjelaskan, larangan ini merupakan langkah persiapan sebelum penjualan elpiji subsidi dilakukan secara langsung kepada masyarakat tidak mampu pada tahun depan (distribusi tertutup). Namun dengan mekanisme distribusi tertutup, artinya akan ada masyarakat yang tidak bisa lagi menikmati elpiji subsidi 3 kg.
Menurutnya, saat ini tabung elpiji 3 kg sudah terdistribusi kepada 57 juta Kepala Keluarga (KK). Namun sesuai data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), hanya 25,7 juta KK yang terbilang pantas mendapatkan elpiji bersubsidi. Sehingga, akan ada 31,3 juta KK yang bersiap mengubah pola konsumsinya tahun depan.
Untuk mengakomodasi 31,3 juta KK tersebut, Pertamina berencana merilis elpiji 3 kg non-subsidi dengan harga yang tidak begitu jauh dengan elpiji bersubsidi. Namun, peluncuran produk ini baru akan dilakukan jika subsidi tertutup benar-benar efektif.
"Kami berencana mau keluarkan elpiji 3kg non-subsidi jika selisih harganya tidak besar. Kalau selisihnya kecil, siapa sih yang mau ngoplos?" terang Ahmad.
Sebagai informasi, volume subsidi gas elpiji di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 sebesar 7,09 juta ton. Angka itu lebih besar dibanding RAPBNP tahun 2016 sebesar 6,25 juta ton.
Sementara itu, ketentuan penerima tabung gas elpiji tercantum di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2007.
(gen)