Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Edwin Abdullah Hidayat menerangkan, pemerintah mempersilakan Pertamina untuk mengirimkan kandidat yang berasal dari internal perusahaan untuk mengisi kekosongan ini.
Pasalnya, calon direksi dari internal pasti memiliki rekam jejak yang bisa dilihat dengan baik oleh calon penilai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia menjelaskan proses pemilihan direksi yang berawal dari seleksi fit and proper test. Setelah itu calon direksi melihat calon-calon terbaik yang kemudian akan dinilai oleh komisaris perseroan.
Kendati demikian, saat ini proses seleksi internal perusahaan masih belum dimulai. "Sehingga calonnya saja belum ada. Belum masuk ke saya nama-namanya," tutur Edwin.
"Saya kira masalah itu (pemilihan direksi) sepenuhnya wewenang pemegang saham," ujar Dwi.
Sebagai informasi, komisaris Pertamina sebelumnya mengusulkan penambahan dua direksi, yaitu Wakil Direktur Utama, Hilir dan Energi Baru Terbarukan (EBT), dan Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia. Usulan itu dicantumkan di dalam surat Nomor 031/K/DK/2016 yang ditujukan kepada Menteri BUMN tanggal 8 Agustus 2016.
Di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 20 Oktober 2016 kemarin, Kementerian BUMN menyetujui perombakan struktur ini. Selain itu, ditetapkan bahwa Ahmad Bambang yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga untuk menduduki posisi Wakil Direktur Utama. Sementara kursi Direktur Pengolahan ditinggalkan Rachmad Hardadi yang kini menduduki posisi Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia. (gen)