Jakarta, CNN Indonesia -- Peluncuran paket kebijakan ekonomi XIV sepertinya akan menjadi jalan terang bisnis produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Paket yang memaparkan tentang peta jalan (
road map) perdagangan elektronik alias
e-commerce ini dirilis pada 10 November 2016 lalu.
Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM I Wayan Dipta mengatakan, paket kebijakan ke-14 menjadi kabar baik dan memberikan peluang yang semakin besar bagi para pelaku UMKM untuk memperluas pasarnya melalui
e-commerce.
"Prospek pemasaran produk UMKM semakin besar dan luas melalui platform e-commerce yang peta jalannya sudah diatur dalam Paket Kebijakan XIV yang terbaru ini," ujarnya, seperti dilansir Antara, Minggu (13/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paket kebijakan tersebut akan mengutamakan dan melindungi kepentingan nasional, khususnya terhadap UMKM, serta pelaku usaha rintisan (
start up). Tidak cuma itu, paket kebijakan ini juga mengupayakan peningkatan keahlian sumber daya manusia pelaku
e-commerce.
Beberapa aspek regulasi yang diatur didalamnya, yakni terkait pendanaan terutama optimalisasi KUR untuk tenant pengembang platform, hibah untuk inkubator bisnis pendamping start-up, dana USO untuk UMKM digital dan
start up e-commerce platform, angel capital, seed capital dari Bapak Angkat,
crowdfunding, dan pembukaan DNI.
Dalam aturan perpajakan juga akan dilakukan pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start up, penyederhanaan izin/prosedur perpajakan bagi
start up e-commerce yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar/tahun, serta persamaan perlakuan perpajakan sesama pengusaha
e-commerce.
Wayan menuturkan, UMKM termasuk didalamnya para
start up atau wirausaha pemula memiliki peluang yang besar terutama karena Indonesia adalah salah satu pengguna internet terbesar di dunia. Yakni, sebesar 93,4 juta orang dengan pengguna telepon pintar (
smartphone) mencapai 71 juta orang.
"Dengan potensi yang begitu besar, pemerintah menargetkan bisa tercipta 1.000 technopreneurs dengan valuasi bisnis sebesar US$10 miliar dengan nilai e-commerce mencapai US$130 miliar pada tahun 2020," terang dia.
Dalam jangka pendek, Wayan melanjutkan, Kemenkop UKM akan mendorong lebih banyak UMKM masuk ke dalam bisnis berplatform
e-commerce, termasuk dengan melibatkan dan bekerja sama dengan
e-marketplace yang sudah ada.
"Kami akan dorong dan kawal UMKM yang akan masuk bergabung ke situ," ucapnya.
Tahun depan, misalnya, Kemenkop UKM akan memfasilitasi sedikitnya 500 UMKM untuk memasuki
e-commerce.
"Itu belum termasuk yang difasilitasi melalui kerja sama kami dengan PT Telkom, PT Pos, dan lain-lain. Dan dari Kemenkominfo sendiri sudah ada komitmen untuk menyediakan satu juta domain gratis untuk UMKM," imbuh Wayan.
Ia berharap, salah satu langkah dan gerakan yang baik dalam
e-commerce tersebut dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku UMKM di Indonesia.
(bir)