Berkah Repatriasi, BCA Boleh Minta Diskon Fee Crossing Saham

Dinda Audriene | CNN Indonesia
Senin, 14 Nov 2016 18:03 WIB
Bursa Efek Indonesia memberi waktu hingga 11 Desember 2016 bagi BCA mengajukan permohonan diskon fee crossing saham yang terjadi pada Jumat pekan lalu.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini (kiri) meyakini transaksi crossing saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) senilai Rp177 triliun pada akhir pekan lalu bersumber dari aliran dana repatriasi milik peserta amnesti pajak. (CNN Indonesia/Giras Pasopati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bursa Efek Indonesia (BEI) meyakini transaksi crossing saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) senilai Rp177 triliun pada akhir pekan lalu bersumber dari aliran dana repatriasi milik peserta amnesti pajak.

Hamdi Hassyarbaini, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI menuturkan kendati asal dana crossing saham sudah terendus, tetapi kepastiannya harus menunggu laporan resmi dari bank terkait.
 
"Iya kalau sebesar itu sih (hasil dari) amnesti pajak ya, tapi kami belum dapat laporannya, belum ada yang minta diskon fee terkait crossing itu," ungkap Hamdi, Senin (14/11).

Sebagai informasi, BEI telah memberikan insentif berupa diskon crossing fee bagi peserta amnesti pajak guna mendorong pelaku pasar mengalihkan aset-asetnya ke pasar modal sebelum pergantian tahun. Biasanya, BEI akan menagih pembayaran fee pada awal bulan setelah transaksi dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, kata Hamdi, BEI memberikan batas waktu hingga awal Desember bagi BCA untuk melaporkan data transaksi crossing saham sekaligus meminta diskon fee. Apabila sampai tanggal yang ditentukan, yakni paling lambat 11 November 2016, bank milik grup Djarum itu tak juga mengajukan permohonan, maka otoritas Bursa akan menagih fee dengan tarif normal.

“Pasti mereka akan minta diskon, karena nego dengan jumlah tertentu itu kan ya kami akan kasih diskon, tapi khusus amnesti pajak akan kami kasih diskon lagi. Tapi sampai sekarang belum dapat permohonannya,” ungkap Hamdi.

Aturan terkait diskon fee crossing saham untuk peserta amnesti pajak ini tertuang dalam surat edaran BEI nomor SE-00002/BEI/08-2016 mengenai jumlah diskon yang diberikan dalam melakukan crossing saham. Dalam surat edaran tersebut dipaparkan wajib pajak (WP) akan mendapat potongan 45 persen untuk nilai transaksi pengalihan hak minimal Rp3 triliun - Rp5 triliun.

Sementara untuk transaksi Rp1 triliun-Rp3 triliun diberikan diskon 35 persen, kemudian transaksi Rp500 miliar - Rp1 triliun diberikan diskon 30 persen, dan untuk yang kurang dari Rp500 miliar diberikan diskon 20 persen. Namun, untuk nilai transaksi diatas Rp5 triliun, jumlah potongannya akan disesuaikan dengan keputusan direksi BEI.

Sebelumnya, BEI mencatat nominal transaksi saham sebesar Rp189 triliun pada Jumat lalu (11/11) di tengah turunnya IHSG sebesar 4 persen pada penutupan perdagangan hari itu. Tingginya transaksi tersebut disebabkan crossing saham sejumlah emiten, antara lain BBCA hingga Rp177 triliun.

Analis Daewoo Securities Heldy Arifien menyatakan, transaksi crossing saham ini terjadi pada tiga emiten, salah satunya PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dan PT MNC Land Tbk (KPIG). Namun, dari beberapa emiten tersebut, transaksi crossing saham terhadap BBCA yang paling tinggi, sedangkan nilai transaksi KPIG terbilang kecil.

"Iya ini ada crossing saham dari BCA Securities nilainya Rp177 triliun. Sisanya dua emiten lagi seperti KPIG, tapi nilainya kecil," ungkap Heldy, Jumat (11/11).

Harga saham BBCA dijual dengan harga Rp15.225 per lembar. Sementara, jumlah saham yang terjual sekitar 116,3 juta lot. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER