Pengacara dari Semen Indonesia Mahendra Datta menjelaskan, pihaknya belum mendapatkan salinan resmi dari putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dicabutnya izin kegiatan penambangan oleh Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah.
"Saya tegaskan, sampai hari ini kami belum terima salinan putusan resmi. Ini penting," ungkap Mahendra, Selasa (15/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dipermasalahkan adalah soal penambangan. Katanya, ada kars yang berada di dalam tanah. Nah tapi tidak ada mewajibkan pabrik berhenti. Yang kemudian diplintir, itu tafsir," tegas dia.
Semen Indonesia akan menunggu salinan resmi dari putusa MA untuk dapat membaca secara rinci dari putusan tersebut.
"Kami menunggu putusan resmi, jangan-jangan hanya disuruh memperbaiki izin," pungkas Agung.
Untuk diketahui, pabrik di Rembang akan memiliki kapasitas sebesar 3 juta ton per tahun. Sementara, total keseluruhan kapasitas Semen Indonesia saat ini sebesar 30 juta ton per tahun. (gir)