Demi Jalan Tol Sumatera, Menkeu Jamin Obligasi Hutama Karya

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Rabu, 16 Nov 2016 10:36 WIB
PT Hutama Karya (Persero) akan menggelar penawaran umum berkelanjutan obligasi tahap pertama sebelum akhir tahun, dengan target pembiayaan Rp1 triliun.
Proyek jalan tol Hutama Karya di Sumatera mendapatkan penjaminan pembiayaan dari pemerintah, termasuk terkait rencana penerbitan obligasi oleh perseroan. (Dok. Hutama Karya)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memberikan jaminan terhadap penerbitan obligasi yang akan dilakukan oleh PT Hutama Karya (Persero). Penjaminan diberikan dalam rangka mendukung pendanaan dan mempercepat pembangunan jalan tol di Sumatera yang digarap BUMN konstruksi itu.

Penjaminan pembiayaan terhadap Hutama Karya sebenarnya sudah ditegaskan pemerintah sejak tahun lalu, menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan untuk Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.

Namun untuk mempertegas penjaminan terhadap rencana penerbitan obligasi Hutama Karya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menerbitkan PMK Nomor 168/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Obligasi Dalam Rangka Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera pada 10 November 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam PMK tersebut Sri Mulyani menjelaskan, jaminan diberikan kepada pemegang obligasi Hutama Karya melalui wali amanat atau agen pemantau, jika perseroan tidak mampu membayar sebagian atau seluruh kewajibannya.

"Jaminan diberikan untuk penerbitan obligasi yang dilakukan melalui penawaran umum atau tanpa penawaran umum," tulis Sri Mulyani dalam beleid.

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah mengalokasikan anggaran kewajiban penjaminan jika risiko gagal bayar terjadi. Namun, penjaminan akan diberikan sesuai dengan kemampuan dan kesinambungan fiskal, sejalan dengan pengelolaan risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Untuk itu, Menkeu menegaskan ada batasan maksimal penjaminan yang penetapannya dilakukan secara berkala. Namun, penjaminan bersifat menyeluruh yang meliputi pokok dan bunga obligasi yang jatuh tempo, serta denda keterlambatan.

Rencananya, PT Hutama Karya (Persero) akan menggelar penawaran umum berkelanjutan obligasi tahap pertama sebelum akhir tahun. Melalui aksi korporasi ini, perseroan menargetkan pembiayaan sebesar Rp1 triliun dari total rencana penerbitan obligasi Rp6,5 triliun. Untuk itu, Hutama Karya dikabarkan telah menerima restu dari Menteri BUMN Rini Soemarno.

(ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER