Hal itu diungkap oleh Ilya Avianti, Anggota Dewan Komisioner sekaligus Ketua Dewan Audit OJK dalam seminar International Business Integrity Conference (IBIC), Rabu (16/11).
Tidak hanya untuk meregulasi dan mengawasi lembaga jasa keuangan, menurutnya, OJK juga bertanggung jawab terhadap perlindungan konsumen, pemeriksaan dan penyelidikan di industri keuangan yang total asetnya saat ini mencapai Rp16.600 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilya mengatakan, dalam melakukan fungsinya tak jarang OJK kerap melakukan pencabutan izin maupun memberikan sanksi bagi lembaga jasa keuangan yang dianggap menimbulkan kerugian bagi nasabahnya.
Untuk menjaga integritas sehingga bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat, OJK pun membentuk Whistle Blowing System (WBS). Diharapkan dengan sistem ini, masyarakat bisa melaporkan pegawai termasuk karyawan OJK yang menyalahgunakan wewenang. WBS merupakan sarana untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh seluruh jajaran OJK mulai dari Dewan Komisioner hingga pegawai termasuk pegawai kontrak.
"Jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan antara lain meliputi korupsi, kolusi, nepotisme, kecurangan, termasuk penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi dan juga gratifikasi, jelas Ilya.
Bila takut melapor, Ilya menambahkan, sang pelapor pelanggaran, kecurangan ataupun korupsi tak perlu menyebutkan identitas ataupun nama. "Dengan WBS, nama pelapor (pelanggaran ataupun korupsi) dijamin tidak bocor," pungkasnya. (ags)