Rentan Penyalahgunaan Wewenang, Publik Diminta Awasi OJK

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Rabu, 16 Nov 2016 12:38 WIB
Untuk menjaga integritasnya, OJK telah membentuk Whistle Blowing System (WBS) di mana masyarakat bisa melaporkan penyalahgunaan wewenang karyawan OJK.
Ilya Avianti, Anggota Dewan Komisioner sekaligus Ketua Dewan Audit OJK mengungkapkan, para pejabat tinggi OJK kerap mendapatkan tawaran negosiasi damai dari direksi lembaga jasa keuangan yang bermasalah. (Antara Foto/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyalahgunaan wewenang rentan terjadi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dikarenakan kewenangannya yang luas untuk meregulasi dan mengawasi lembaga jasa keuangan, bank maupun non bank.

Hal itu diungkap oleh Ilya Avianti, Anggota Dewan Komisioner sekaligus Ketua Dewan Audit OJK dalam seminar International Business Integrity Conference (IBIC), Rabu (16/11).

Tidak hanya untuk meregulasi dan mengawasi lembaga jasa keuangan, menurutnya, OJK juga bertanggung jawab terhadap perlindungan konsumen, pemeriksaan dan penyelidikan di industri keuangan yang total asetnya saat ini mencapai Rp16.600 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bayangkan yang diawasi itu Rp16.600 triliun. Kewenangan OJK yang sangat luas membuat OJK rentan dengan penyalahgunaan wewenang," ujar Ilya.

Ilya mengatakan, dalam melakukan fungsinya tak jarang OJK kerap melakukan pencabutan izin maupun memberikan sanksi bagi lembaga jasa keuangan yang dianggap menimbulkan kerugian bagi nasabahnya.

"Makanya penting sekali OJK itu memiliki program anti fraud dan budaya anti korupsi di OJK, jadi setiap insan OJK sudah ditanamkan budaya anti korupsi," katanya.

Untuk menjaga integritas sehingga bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat, OJK pun membentuk Whistle Blowing System (WBS). Diharapkan dengan sistem ini, masyarakat bisa melaporkan pegawai termasuk karyawan OJK yang menyalahgunakan wewenang. WBS merupakan sarana untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh seluruh jajaran OJK mulai dari Dewan Komisioner hingga pegawai termasuk pegawai kontrak.

"Jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan antara lain meliputi korupsi, kolusi, nepotisme, kecurangan, termasuk penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi dan juga gratifikasi, jelas Ilya.

Bila takut melapor, Ilya menambahkan, sang pelapor pelanggaran, kecurangan ataupun korupsi tak perlu menyebutkan identitas ataupun nama. "Dengan WBS, nama pelapor (pelanggaran ataupun korupsi) dijamin tidak bocor," pungkasnya. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER