Apindo Kritik Sempitnya Basis Pajak Tax Amnesty

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Kamis, 17 Nov 2016 19:44 WIB
Minimnya perluasan basis pajak baru berarti bahwa peserta amnesti pajak masih didominasi oleh wajib pajak yang sudah membayar dan melaporkan pajaknya.
Minimnya perluasan basis pajak baru berarti bahwa peserta amnesti pajak masih didominasi oleh wajib pajak yang sudah membayar dan melaporkan pajaknya. (CNN Indonesia/Diemas Kresna Duta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengkritik minimnya perluasan basis pajak (tax base) dalam program amnesti pajak (tax amnesty). Hal itu ditandai dengan jumlah wajib pajak baru yang berpartisipasi dalam program amnesti pajak masih sedikit dibandingkan dengan keseluruhan jumlah peserta.

“Di sini, yang kami belum puas adalah tax base-nya [amnesti pajak] masih rendah,” tutur Hariyadi B Sukamdani, Ketua Umum Apindo, saat ditemui di Hotel Four Season Jakarta, Kamis (17/11).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), per akhir periode pertama amnesti pajak, jumlah peserta amnesti pajak baru 367.464 wajib dari sekitar 21,6 juta wajib pajak di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari jumlah itu, hanya 15.856 peserta yang merupakan wajib pajak baru atau yang mendaftar setelah program amnesti pajak berlaku, dan 10.890 peserta adalah wajib pajak yang terdaftar pada tahun 2015 dan 2016, sebelum amnesti pajak berlaku, dan 66.686 peserta merupakan wajib pajak terdaftar yang selama ini
belum pernah melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT).

Minimnya perluasan basis pajak baru, dapat diartikan bahwa peserta amnesti pajak masih didominasi oleh wajib pajak yang selama ini sudah membayar dan melaporkan pajaknya.

Melihat hal itu, Haryadi berharap pemerintah memperbanyak sosialisasi dan lebih baik dalam menyasar calon wajib pajak baru yang potensial. Apalagi, jumlah penduduk Indonesia ada 250 juta penduduk di mana 60 juta di antaranya seharusnya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Ternyata untuk memperluas tax base ini adalah satu tantangan tersendiri karena dapatnya [wajib pajak baru] kecil,” ujarnya.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP, Yon Arsal mengakui rendahnya capaian perluasan basis pajak amnesti pajak. Ke depan, DJP berusaha untuk memperbaiki cara pendekatan kepada wajib pajak potensial dengan tetap melakukan sosialisasi.

Misalnya, dengan cara bantuan pengembangan usaha (Business Development Service/BDS) kepada pengusaha usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam skema ini, petugas pajak membantu pelaku usaha dalam mengembangkan usaha misalnya pemberian pelatihan pembukuan dasar maupun menginformasikan cara mendapatkan akses kredit usaha. Dengan demikian, pelaku usaha menjadi sadar bahwa pajak merupakan bagian dari berkembangnya suatu bisnis.

“Kalau caranya lebih bagus, kami bisa menarik orang lebih banyak,” jelasnya. (gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER