Mahalnya Sanksi Bagi Peserta Tax Amnesty yang Lupa Repatriasi

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Kamis, 10 Nov 2016 17:56 WIB
Wajib pajak yang lalai repatriasi harus membayar PPh atas harta yang batal direpatriasi dan denda 200 persen dari nilai PPh tersebut.
Wajib pajak yang lalai repatriasi harus membayar PPh atas harta yang batal direpatriasi dan denda 200 persen dari nilai PPh tersebut. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengimbau wajib pajak (WP) peserta program amnesti periode I dan II untuk segera merealisasikan komitmen repatriasi asetnya sebelum 31 Desember 2016. Jika sampai terlambat memulangkan harta ke dekapan Ibu Pertiwi, siap-siap kena sanksi.

"Ada sanksinya sesuai Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, Kamis (10/11).

"Kalau mereka terlambat merepatriasi, mereka akan dianggap tidak ikut amnesti pajak dan hartanya akan dianggap sebagai penghasilan saat itu," tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai Pasal 13 UU Pengampunan Pajak, Menteri Keuangan sebelumnya akan menerbitkan Surat Peringatan kepada wajib pajak yang lalai merepatriasi asetnya.

Kemudian, WP harus menyampaikan tanggapan atas surat peringatan tersebut dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal kirim surat peringatan.

Jika dalam tanggapannya diketahui bahwa wajib pajak lalai, maka harta tersebut akan diperlakukan sebagai penghasilan Tahun Pajak 2016. Konsekuensinya, wajib pajak harus membayar pajak penghasilan (PPh) atas harta yang batal direpatriasi dengan tarif normal.

Selain itu, wajib pajak juga harus membayar sanksi denda sebesar 200 persen dari PPh yang dibayar tersebut. Uang tebusan yang telah dibayar oleh wajib pajak akan diperhitungkan sebagai pengurang pajak.

"Jadi memang, kalau mereka sudah menyatakan akan merepatriasi di dalam Surat Pernyataan Harta, mereka harus lakukan sebelum 31 Desember 2016," kata Yoga.

Klarifikasi Data

Yoga juga mengklarifikasi pernyataan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad, yang mengungkap kan sampai akhir Oktober, realisasi aset repatriasi yang telah dialihkan oleh peserta amnesti pajak baru Rp10 triliun dari Rp142,7 triliun total komitmen repatriasi.

“Aset repatriasi yang di-declare sekitar Rp140-an triliun, tapi mungkin baru sekitar Rp10 triliun yang masuk,” kata Muliaman, Selasa (8/11) lalu.

Menurut Yoga, realisasi Rp10 triliun itu per 30 September 2016 atau sampai berakhirnya periode pertama amnesti pajak.

"Kalau realisasi repatriasi Rp10 triliun itu rasanya akhir September. Kalau yang Oktober kemarin datanya lagi masuk. Saya belum dapat laporannya," jelasnya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER