"Ada sanksinya sesuai Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, Kamis (10/11).
"Kalau mereka terlambat merepatriasi, mereka akan dianggap tidak ikut amnesti pajak dan hartanya akan dianggap sebagai penghasilan saat itu," tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, WP harus menyampaikan tanggapan atas surat peringatan tersebut dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal kirim surat peringatan.
"Jadi memang, kalau mereka sudah menyatakan akan merepatriasi di dalam Surat Pernyataan Harta, mereka harus lakukan sebelum 31 Desember 2016," kata Yoga.
Klarifikasi Data
Yoga juga mengklarifikasi pernyataan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad, yang mengungkap kan sampai akhir Oktober, realisasi aset repatriasi yang telah dialihkan oleh peserta amnesti pajak baru Rp10 triliun dari Rp142,7 triliun total komitmen repatriasi.
“Aset repatriasi yang di-declare sekitar Rp140-an triliun, tapi mungkin baru sekitar Rp10 triliun yang masuk,” kata Muliaman, Selasa (8/11) lalu.
Menurut Yoga, realisasi Rp10 triliun itu per 30 September 2016 atau sampai berakhirnya periode pertama amnesti pajak.
"Kalau realisasi repatriasi Rp10 triliun itu rasanya akhir September. Kalau yang Oktober kemarin datanya lagi masuk. Saya belum dapat laporannya," jelasnya. (gen)