Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah tengah menyelesaikan formulasi perhitungan harga gas khusus untuk tiga sektor industri yang akan berlaku per 1 Januari 2017 mendatang.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan menyebutkan, formulasi tersebut masih dirumuskan oleh tim khusus untuk menyesuaikan harga gas di hulu hingga bisa dimanfaatkan industri.
"Formulanya terdiri dari harga dasar, koefisien untuk produksi produk, kemudian butuh berapa volume gas sampai ke penyedia gas nanya itu bagaimana menikmati kalau produk industrinya tumbuh," jelas Suryawirawan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (17/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembahasan formulasi yang belum selesai tersebut, membuat pemerintah masih belum bisa menentukan angka akhir dari harga gas khusus untuk industri.
Namun begitu, Suryawirawan memastikan, para perumus harga gas khusus untuk industri akan berupaya keras agar harga gas dapat sesuai dengan permintaan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, yakni di bawah atau maksimum US$6 per MMBTU.
"Kami masih rumuskan sebisa mungkin hasilnya harus segitu," imbuh Suryawirawan.
Untuk diketahui, pemerintah baru menetapkan tiga sektor industri yang akan menerima harga gas khusus, yakni industri petrokimia, pupuk, dan baja.
Kemudian, minggu depan, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai payung hukum pengaturan harga gas khusus, menggantikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016.
Sementara, untuk sektor industri lainnya yang sebelumnya juga diajukan oleh Kementerian Perindustrian agar diberikan insentif harga gas khusus masih dikaji oleh pemerintah.
"Sisanya tahap berikutnya dibicarakan. Tiga sektor tadi sudah disepakati pakai formula itu dan diserahkan ke tim kecil. Sektor lain, formulanya bisa saja berbeda," ujar Suryawirawan.
Sebagai informasi, sebelumnya industri oleochemical, keramik, kaca, hingga sarung tangan karet juga diajukan agar mendapatkan diskon harga gas.
"Pak Menko bilang minggu depan harus diputuskan, semua sektor yang diajukan. Nanti tim kecil yang jelaskan," tutupnya.
(gir)