Pekan Depan, Jonan Terbitkan Aturan Harga Gas 3 Industri

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Kamis, 17 Nov 2016 14:12 WIB
Dari tujuh sektor industri yang menuntut penurunan harga gas, pemerintah baru akan memberikan harga gas khusus untuk industri petrokimia, pupuk, dan baja.
Ignasius Jonan akan menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada pekan depan guna menekan harga gas khusus untuk tiga sektor industri, yakni petrokimia, pupuk, dan baja.(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ignasius Jonan akan menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada pekan depan guna menekan harga gas khusus untuk tiga sektor industri, yakni petrokimia, pupuk, dan baja.

Sebelumnya, pemerintah merencanakan penurunan harga gas dapat dinikmati oleh industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca dan industri sarung tangan karet.

Namun dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan melibatkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hari ini, Kamis (17/11), diputuskan penetapan harga gas khusus baru akan diberikan untuk tiga sektor industri terhitung per 1 Januari 2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi sementara tiga industri itu dulu," ujar Jonan usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (17/11).

Menurutnya, beleid itu dibuat sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

"Tidak ada Peraturan Pemerintah, itu Peraturan Menteri saja. Minggu depan (dikeluarkan)," tuturnya.

Untuk memberikan harga gas khusus bagi industri, Jonan menilai payung hukumnya cukup dengan Peraturan Menteri ESDM. Adapun amanat Jokowi terkait hal ini adalah harga gas turun menjadi di bawah atau maksimal US$6 per MMBTU.

"Semoga minggu depan, kita bisa mendapat kesimpulan yang komprehensif mengenai harga gas untuk tiga industri, yakni petrokimia, pupuk, dan baja," ujar Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar pada kesempatan yang sama.

Meskipun Peraturan Menteri ESDM akan rilis minggu depan, namun Arcandra memastikan hingga saat ini belum ada kesepakatan final mengenai harga patokan gas untuk industri.

"Kesepakatan kalau sudah ada tanda tangan, sampai sekarang belum ada tanda tangan. Tapi tetap sesuai arahan Presiden, kita akan coba agar harga segitu," kata Arcandra. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER