Untuk itu, pemerintah memberi kewenangan kepada badan usaha penyalur BBM penugasan, yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk, untuk mendistribusikan BBM jenis Solar 48, minyak tanah, dan bensin (gasoline) dengan kadar oktan 88 ke daerah-daerah yang belum bisa mendapatkan akses BBM.
Kepastian itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM no. 36 tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, badan usaha penyalur BBM penugasan diberikan kewenangan untuk menunjuk jasa penyalur seperti Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yang bisa menyalurkan BBM di lokasi-lokasi yang dimaksud.
Jika badan usaha tetap tak mematuhi kebijakan pemerintah, maka badan pengatur terpaksa menangguhkan penyaluran BBM penugasan yang dilakukan badan usaha.
"Badan usaha diberikan kesempatan untuk meniadakan pelanggaran yang dilakukan atau memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak ditetapkannya penangguhan," jelas Jonan melalui beleid tersebut dikutip Kamis (17/11).
Tetapi, jika harga BBM masih tidak sesuai dengan instruksi Menteri ESDM, maka badan pengatur bisa saja mencabut penugasan penyaluran Solar, Premium, dan minyak tanah dari badan usaha.
Selain itu, pemerintah juga mewajibkan badan usaha penerima penugasan wajib untuk margin usaha yang lebih tinggi kepada penyalur di wilayah tersebut.
"Untuk mempercepat penyediaan penyalur pada lokasi tertentu, badan usaha penerima penugasan wajib memberikan margin fee yang lebih tinggi kepada penyalur di wilayah tersebut," tambahnya. (gir)