Realisasi Penerimaan Cukai Oktober Turun 10,7 Persen

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 18 Nov 2016 18:50 WIB
Selain turun, realisasi penerimaan cukai juga baru sebesar Rp87,91 triliun per Oktober 2016 atau sekitar 59,4 persen dari target sepanjang tahun.
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai per Oktober Rp87,91 triliun per Oktober 2016 atau sekitar 59,4 persen dari target di sepanjang tahun. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agaknya perlu menginjak pedal gas lebih dalam mengejar penerimaan cukai tahun ini. Pasalnya, realisasi penerimaan cukai baru sebesar Rp87,91 triliun per Oktober 2016 atau sekitar 59,4 persen dari target di sepanjang tahun, yakni Rp148,09 triliun.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp98,43 triliun, berarti setoran cukai tersebut tercatat turun 10,68 persen. Melihat hal itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi berharap, penerimaan cukai tahun ini dapat melampaui realisasi tahun lalu yang sebesar Rp144,6 triliun.

"Kami berusaha semaksimal mungkin, mudah-mudahan penerimaan cukai tahun ini bisa lebih tinggi dibandingkan tahun lalu," ujarnya di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jumat (18/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika dirinci, penerimaan cukai terbesar masih berasal dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp83,77 triliun. Namun, penerimaan CHT ini turun 11,66 persen ketimbang periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp94,83 triliun.

Sementara, cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol dan cukai Etil Alkohol menyumbang pendapatan masing-masing Rp3,93 triliun dan Rp138,89 miliar.

Seperti tahun sebelumnya, kata Heru, tren penerimaan cukai bulanan pada November dan Desember akan melonjak hingga empat kali lipat dibandingkan penerimaan bulan-bulan sebelumnya yang secara rata-rata berkisar Rp9 triliun.

Lonjakan penerimaan itu, lanjut Heru, disebabkan oleh dua faktor. Pertama, pelunasan pita cukai rokok yang dipesan harus dilakukan sebelum akhir tahun pemesanan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.04/2015 mengenai Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

"Dengan adanya PMK itu membuat penerimaan cukai bulanan di akhir tahun ini sekitar tiga sampai empat kali lipat dari bulan-bulan sebelumnya," jelas Heru.

Selain itu, kenaikan tarif cukai rokok pada awal tahun depan juga mendorong produsen rokok untuk memborong pita cukai di akhir tahun.

Guna mengamankan penerimaan cukai tahun ini, Heru mengaku telah menginstruksikan tim kerjanya untuk fokus menggenjot penerimaan dan pengawasan.

"Semua fungsi dilakukan secara serentak tetapi untuk penerimaan ada monitoring mingguan," pungkasnya. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER