Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana membentuk tim khusus untuk pengembangan program transformasi dan reformasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Diperlukan suatu tim yang berdedikasi, yang khusus, untuk membantu DJP agar bisa menata secara penuh," ujarnya di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jumat (18/11).
Sri Mulyani mengungkapkan, terdapat empat aspek reformasi yang akan dilakukan, yaitu aspek struktur organisasi DJP, sumber daya manusia (SDM), basis data dan teknologi informasi, dan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sisi struktur organisasi, menurut mantan direktur Bank Dunia itu, Kemenkeu perlu mengkaji efektifitas kerja organisasi, mengingat rentang kendali (span of control) lini tertentu terlalu luas.
"Reformasi dari sepuluh tahun yang lalu dengan membuat Kantor Wajib Pajak Besar, Kantor Pajak Khusus, Kantor Pelayanan Madya, dan Kantor Pelayanan Pratama. Itu semuanya perlu dilihat lagi. Banyak sekali yang sekarang ini span of control-nya terlalu besar, sehingga efektifitas mereka untuk melaksanakan fungsinya itu juga perlu dilihat lagi," tegas Sri Mulyani.
Dari aspek SDM, Kemenkeu akan mengkaji jumlah petugas dan insentif karir dari petugas pajak. "Jumlah dari kantor pelayanan dan juga jumlah dari aparatnya nanti akan diperkirakan meningkat terus, seiring dengan peningkatan basis pajak," ucapnya.
Kemudian, Kemenkeu juga akan terus melakukan upaya perbaikan basis data dan teknologi informasi. Hal itu dilakukan untuk menunjang kerja petugas pajak.
Terakhir, terkait perundang-undangan, Kemenkeu tengah menyusun revisi berbagai undang-undang (UU) perpajakan yang mencakup UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Pajak Penghasilan (PPh).
Dari ketiga UU tersebut, baru revisi UU KUP yang telah diserahkan pemerintah untuk dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Sementara, dua sisanya diperkirakan baru akan diajukan tahun depan.
"Itu semuanya perlu dilakukan secara terkoordinasi, terutama dengan adanya pelaksanaan UU Pengampunan Pajak yang memberikan suatu tekanan kepada kami untuk memperluas basis pajak dan untuk hasil yang diperoleh bisa terus terjaga di tahun 2017 dan ke depan," jelasnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani berharap tim khusus reformasi pajak bisa dibentuk dan diumumkan sesegara mungkin. "Nanti akan saya umumkan sesegera mungkin," pungkasnya berjanji.
(bir)