"Diperlukan suatu tim yang berdedikasi, yang khusus, untuk membantu DJP agar bisa menata secara penuh," ujarnya di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jumat (18/11).
Sri Mulyani mengungkapkan, terdapat empat aspek reformasi yang akan dilakukan, yaitu aspek struktur organisasi DJP, sumber daya manusia (SDM), basis data dan teknologi informasi, dan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Kemenkeu juga akan terus melakukan upaya perbaikan basis data dan teknologi informasi. Hal itu dilakukan untuk menunjang kerja petugas pajak.
Terakhir, terkait perundang-undangan, Kemenkeu tengah menyusun revisi berbagai undang-undang (UU) perpajakan yang mencakup UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Pajak Penghasilan (PPh).
Dari ketiga UU tersebut, baru revisi UU KUP yang telah diserahkan pemerintah untuk dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Sementara, dua sisanya diperkirakan baru akan diajukan tahun depan.
"Itu semuanya perlu dilakukan secara terkoordinasi, terutama dengan adanya pelaksanaan UU Pengampunan Pajak yang memberikan suatu tekanan kepada kami untuk memperluas basis pajak dan untuk hasil yang diperoleh bisa terus terjaga di tahun 2017 dan ke depan," jelasnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani berharap tim khusus reformasi pajak bisa dibentuk dan diumumkan sesegara mungkin. "Nanti akan saya umumkan sesegera mungkin," pungkasnya berjanji. (bir)