Salah satu caranya adalah dengan mengedukasi tentang pentingnya membayar pajak ke dalam kurikulum pendidikan.
“Kita tidak bisa bicara menumbuhkan kesadaran pajak. Orang harus membayar pajak, ketika mereka sudah benar-benar harus menjadi wajib pajak,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Hestu Yoga Saksama dalam Seminar Nasional Perpajakan di Hotel Sultan, Selasa (11/15).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data DJP, kata Yoga, saat ini rasio pajak Indonesia baru 11 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Rasio tersebut masih lebih rendah dibandingkan negara-negara tetangga, seperti Malaysia yang sudah berkisar 14-15persen.
Sementara itu, lanjutnya, potensi edukasi kesadaran pajak melalui pendidikan dini cukup besar yakni mencapai 96 juta pelajar. Jumlah anak-anak yang berusia 4-12 tahun mencapai 41,6 juta orang. Kemudian, jumlah remaja dan mahasiswa yang berusia 13-21 tahun tercatat sebesar 54,4 juta orang.
“Ini adalah investasi yang sangat penting untuk ke depannya,” ujarnya.
Untuk meningkatkan kesadaran pajak melalui pendidikan, Yoga mengatakan, DJP telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2014) dan Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (2016), serta Perjanjian Kerjasama DJP dengan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (2016).
Melalui kerjasama tersebut, katanya, muatan kesadaran pajak disampaikan melalui kurikulum, pembelajaran, perbukuan dan kegiatan kesiswaan/ kemahasiswaan.
Paristiyanti Nurwardani, Direktur Pembelajaran Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, mengungkapkan, tahun ini pihaknya mulai menyisipkan materi kesadaran pajak pada Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) di jenjang pendidikan tinggi (diploma dan S-1) diantaranya Bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Pendidikan Agama.
“Semua empat MKWU itu kami masukkan materi kesadaran pajak, ada satu sub-bab tentang pajak,” ujarnya secara terpisah.
Menurut Paristiyanti, untuk meningkatkan kesadaran pajak di dunia pendidikan tinggi, pemerintah bisa mengimbau univesitas untuk menjadikan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi syarat kelulusan bagi pendidikan S-1 profesi, S-2, maupun S-3.
Selain itu, DJP juga bisa bekerjasama dengan universitas untuk menjadikan nilai kesadaran pajak sebagai bagian dari materi Kelompok Kerja Nyata (KKN) mahasiswa ke masyarakat daerah. (ags)