Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menetapkan batas minimum aset bank syariah, yang berstatus sebagai anak usaha bank umum, sebesar 10 persen dari aset induknya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan peta jalan perbankan syariah yang diluncurkan OJK pada Juli 2015. Menurutnya, kebijakan ini dikeluarkan guna mempercepat perkembangan aset bank syariah.
"Ya kita harapannya bisa mencapai treshold 10 persen, itu untuk menggampangkan saja bahwa induknya harus memperhatikan anaknya. Perhatian itu bisa saja diberikan dalam bentuk tambahan modal," ujar Muliaman dalam Seminar Internasional Keuangan Syariah 2016, Kamis (29/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerapan batas minimum aset bank syariah, kata Muliaman, akan dilakukan secara bertahap karena harus memperhatikan juga kesiapan keuangan yang dimiliki oleh perusahaan induk.
"Intinya kita ingin induk usaha memperhatikan anak usahanya. Karena toh anak usahanya baik yang syariah maupun konvensional itu kan nanti akan dikonsolidasikan jadi kalau anak usaha bermasalah induknya yang bertanggung jawab," jelasnya.
Dari 13 bank syariah yang terdaftar di OJK, sebanyak 10 bank syariah teraviliasi dengan bank umum, yaitu PT Bank Victoria Syariah, PT Bank BRI Syariah, PT Bank Jabar Banten Syariah, PT Bank BNI Syariah, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank Mega Syariah, PT Bank Panin Syariah, PT Bank Syariah Bukopin, PT BCA Syariah, dan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah.
Ketiga bank lainnya yang tidak memiliki induk usaha bank konvensional, yaitu PT Bank Muamalat Indonesia, PT Bank Aceh Syariah, dan PT Maybank Syariah Indonesia.
Dari 13 BUS tersebut, Bank Syariah Mandiri memiliki aset yang paling besar, yakni Rp72,02 triliun atau 8 persen dari aset Bank Mandiri yang sebesar Rp858,89 triliun.
(ags/gen)