Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) memastikan, larangan penggunaan cantrang atau alat tangkap lainnya yang merusak ekosistem laut sejak dua tahun lalu tetap akan berlaku tahun depan.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar mengatakan, larangan yang akan berakhir pada 31 Desember 2016 akan diperpanjang. Pasalnya alat bantu pengganti cantrang sudah mulai disalurkan kepada para nelayan.
"Desember berakhir, tetapi akan diperpanjang, kita sudah berikan solusi penggantian alat tangkap. Kan sudah mulai disalurkan juga di beberapa tempat," kata Zulficar di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selasa (22/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan, waktu dua tahun untuk melakukan penyesuaian penggantian alat tangkap cantrang yang diberikan oleh KKP dinilai sudah cukup. Selain itu, alternatif pengganti cantrang pun menurut dia sudah sangat banyak, sehingga tidak mungkin menyulitkan nelayan.
"Alat tangkap kan banyak, masa dua tahun masih tidak cukup untuk penyesuaian dan mencari (alat) pengganti," kata Zulficar.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan menawarkan kredit perbankan kepada nelayan agar mereka dapat membeli alat tangkap baru selain cantrang.
"Kami pertemukan dengan perbankan yang mau memberikan kredit minimal Rp200 juta. Pokoknya sampai cukup kebutuhan mereka," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti beberapa waktu lalu.
Langkah ini dilakukan karena pemerintah, melalui Peratuan Menteri KKP nomor 2 tahun 2015 telah melarang penggunaan cantrang dan alat penangkap ikan lainnya.
(gen)