BI Dorong Pemda Mandiri Garap Infrastruktur Lewat Obligasi

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 25 Nov 2016 04:10 WIB
Setiap daerah diminta memiliki sumber dana jangka panjang untuk membiayai infrastruktur yang bisa mengakselerasi perekonomiannya masing-masing.
Setiap daerah diminta memiliki sumber dana jangka panjang untuk membiayai infrastruktur yang bisa mengakselerasi perekonomiannya masing-masing. (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
Surabaya, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) mendorong penerbitan surat berharga (obligasi) sebagai alternatif pembiayaan ekonomi daerah.

Hal ini dilakukan agar setiap daerah memiliki sumber dana jangka panjang untuk membiayai infrastruktur yang bisa mengakselerasi perekonomiannya masing-masing.

Nanang Hendarsah, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, mengungkapkan pemerintah daerah (pemda) tidak bisa sekadar mengandalkan pembiayaan perbankan untuk membangun infrastruktur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasalnya, dana perbankan sebagian besar masih didominasi utang jangka pendek. Tahun lalu, sekitar 74 persen dana perbankan merupakan dana jangka pendek. Sementara, pembangunan infrastruktur membutuhkan dana jangka panjang.

"Sulit diharapkan bagi perbankan untuk membiayai infratruktur," tutur Nanang pada Seminar Pembiayaan Ekonomi Daerah Melalui Penerbitan Surat Berharga di Surabaya, Kamis (24/11).

Karenanya, obligasi daerah bisa menjadi alternatif pembiayaan infrastruktur.

Pemerintah juga telah melihat peluang itu dengan mensyaratkan obligasi daerah hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan investasi dalam rangka penyediaan layanan publik yang menghasilkan penerimaan daerah.

Selanjutnya, BI telah menurunkan suku bunga acuannya hingga mencapai 4,75 persen tahun ini. Kondisi ini bisa menjadi kesempatan bagi sektor swasta maupun pemda untuk menerbitkan obligasi.

"BI sudah menciptakan suatu kondisi dengan diturunkannya policy rate sehingga merupakan kesempatan bagi sektor swasta maupun pemerintah daerah untuk menerbitkan obligasi untuk membangun infrastruktur," ujarnya.

Candra Fajri Ananda, ekonom dan pengajar Universitas Brawijaya, menilai penerbitan obligasi daerah dibutuhkan untuk mendorong pembangunan infrastruktur di daerah.

Pasalnya, kemampuan keuangan daerah untuk pembangunan masih rendah. Indikasinya terlihat dari sebagian besar Kabupaten/Kota yang masih mengandalkan dana transfer dan memiliki ruang fiskal terbatas. Selain itu, sebagian besar belanja Pemda dialokasikan untuk belanja tidak langsung bukan untuk pembangunan.

Penerbitan obligasi daerah juga berdampak positif pada tata kelola daerah mengingat daerah dipaksa harus memiliki tata kelola yang baik (good governance) dan transparan jika ingin menerbitkan obligasi daerah.

"Kalau daerah ingin bisa menerbitkan obligasi, dia harus good governance," kata Chandra di tempat yang sama

Lebih lanjut, pemerintah juga harus menerbitkan regulasi yang jelas agar tidak ada ketakutan pemda untuk menerbitkan. Selain itu, pemerintah pusat juga bisa memberikan insentif bebas pajak untuk penerbitan obligasi daerah sehingga lebih banyak daerah yang tertarik.

Sebagai informasi, penerbitan obligasi daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.07 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Namun, hingga kini, belum ada daerah yang telah berhasil menerbitkan obligasi daerah. Dua daerah yang tengah mengurus penerbitan obligasi daerah adalah provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER