Jakarta, CNN Indonesia -- Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatatkan surat utang yang diterbitkan oleh PT Bank UOB Indonesia dengan nilai Rp1 triliun pada hari ini, Senin (28/11).
Penerbitan tersebut bertajuk Obligasi Berkelanjutan I Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2016 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2016 yang diterbitkan oleh PT Bank UOB Indonesia.
Obligasi Berkelanjutan I Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2016 yang dicatatkan tersebut terdiri dari Seri A (BBIA01ACN1) dengan nilai nominal Rp300 miliar, dengan tingkat suku bunga 7,20 persen per tahun dan jangka waktu 370 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Seri B (BBIA01BCN1) dengan nilai nominal Rp600 miliar, dengan tingkat suku bunga 8,00 persen per tahun dan jangka waktu 3 tahun, serta Seri C (BBIA01CCN1) dengan nilai nominal Rp100 miliar, yang berbunga 8,25 persen per tahun dan jangka waktu 5 tahun.
Hasil pemeringkatan dari PT Fitch Ratings Indonesia untuk Obligasi adalah AAA(idn) (Triple A) dan Obligasi Subordinasi adalah AA(idn) (Double A). Bertindak sebagai Wali Amanat dalam emisi ini adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Total emisi obligasi dan sukuk yang sudah tercatat sepanjang tahun 2016 adalah 72 emisi dari 48 emiten senilai Rp103,06 triliun.
Dengan pencatatan ini maka total emisi obligasi dan sukuk yang tercatat di BEI berjumlah 316 emisi dengan nilai nominal outstanding sebesar Rp312,34 triliun dan US$20 juta, diterbitkan oleh 105 emiten. Surat Berharga Negara (SBN) tercatat di BEI berjumlah 94 seri dengan nilai nominal Rp1.770,95 triliun dan US$1,24 miliar. Dan 4 EBA senilai Rp1,56 triliun.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan III BEI, Goklas Tambunan menyatakan obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan perseroan baik barang bergerak maupun tidak bergerak. Harta yang dijaminkan juga yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
“Obligasi dan obligasi subordinasi ini memiliki opsi pembelian kembali. Pembelian kembali ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar yang baru dapat dilakukan satu tahun setelah tanggal penjatahan,” jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (25/11).