Ribuan Buruh Gerah UMP 2017 Hanya Naik 8,25 Persen

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 28 Nov 2016 16:55 WIB
Untuk Provinsi DKI Jakarta, UMP 2017 diharapkan bisa mencapai Rp3,8 juta per orang. Namun, nyatanya hanya bertengger dikisaran Rp3,3 juta per orang.
Ketua KSPI Said Iqbal menyebut untuk Provinsi DKI Jakarta, UMP 2017 diharapkan bisa mencapai Rp3,8 juta per orang. Namun, nyatanya hanya bertengger dikisaran Rp3,3 juta per orang. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tak puas dengan formulasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dipatok Kementerian Ketenagakerjaan sebesar 8,25 persen tahun depan.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, formulasi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan tidak tepat dan tak sesuai dengan usulan kenaikan upah yang diperjuangkan kaum buruh.

"Kami sudah survei di kalangan buruh, seharusnya formulasi kenaikan upah mencapai 15 persen sampai 20 persen, bukan 8,25 persen," ungkap Said kepada CNNIndonesia.com, Senin (28/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mencontohkan, untuk Provinsi DKI Jakarta bahkan UMP 2017 diharapkan bisa mencapai Rp3,8 juta per orang. Namun, nyatanya UMP 2017 DKI Jakarta hanya bertengger dikisaran Rp3,3 juta per orang jika mengacu pada formula perhitungan pemerintah.

Terkait formulasi berdasarkan PP Nomor 78, Said menyebutkan, sejak awal KSPI telah mengajukan keberatan akan aturan tersebut. Sebab, PP tersebut membuat beberapa daerah yang memiliki potensi kenaikan upah yang melebihi formulasi kenaikan menjadi tak bisa menaikkan upah buruh dengan maksimal.

"Ada beberapa daerah yang kenaikannya lebih dari 8,25 persen, pemerintah daerahnya mau meningkatkan. Tapi karena PP 78 ini, justru batal dinaikkan dengan maksimal," jelas Said.

Said bilang, dari sini, KSPI akan kembali mendorong para buruh untuk mengajukan keberatan terhadap formulasi kenaikan upah untuk UMP 2017 yang hanya sebesar 8,25 persen tersebut.

Ia menyebutkan, KSPI akan mengajukan keberatan kepada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sementara itu, KSPI juga tengah menunggu putusan Mahakamah Agung (MA) agar memenangkan kaum buruh terkait tuntutan revisi PP 78.

"Kalau MA memenangkan tuntutan kita, tentu akan tercapai kenaikan upah mencapai 15 persen sampai 20 persen," yakinnya.

Sementara, terhadap pengusaha, Said memastikan, kaum buruh tentu tak akan merengek bantuan kepada pengusaha agar meningkatkan upah buruh. Pasalnya, pihak pengusaha diyakini tak ada niat meringankan beban kaum buruh.

"Bukan kita anti-pengusaha tapi dengan mereka meminta PP 78 kemudian mengancam akan mengajukan kaum buruh ke PTUN, artinya tak ada itikad baik membantu kami," imbuh Said.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebutkan, perhitungan formulasi kenaikan upah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan disepakati, yakni berdasarkan PP 78.

Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemenaker Haiyani Rumondang beranggapan, berdasarkan PP 78 telah ditentukan bahwa formulasi berdasarkan data inflasi 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,18 persen sehingga terbentuklah angka kenaikan 8,25 persen.

"Jadi, kami tidak merespon langsung pihak yang berkeberatan tapi kami terima masukan dari pengusaha dan buruh. Tapi pada dasarnya kami sudah mematuhi PP 78 sebagai dasar hukum penentuan formulasi kenaikan upah," kata Haiyani. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER