Jakarta, CNN Indonesia -- Dunia usaha mengecam unjuk rasa yang mengganggu keamanan dan kelancaran aktivitas usaha. Karenanya, aksi Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) yang direncanakan bakal digelar 2 Desember 2016 mendatang diharapkan tidak merugikan masyarakat.
Sebelumnya, KSPI tak puas dengan formulasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 sebesar 8,25 persen yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Besaran kenaikan upah tersebut berasal dari proyeksi inflasi dan pertumbuhan ekonomi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengungkapkan, pada dasarnya dunia usaha sangat menghargai kehidupan demokrasi di Indonesia sebagai negara penganut sistem demokrasi, termasuk adanya unjuk rasa yang dilakukan secara tertib dan damai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meskipun demikan, dunia usaha menolak dengan tegas pelaksanaan unjuk rasa yang menyebabkan suasana tidak kondusif dan berdampak pada terhambatnya aktivitas perekonomian," tutur Rosan di Menara Kadin, Selasa (29/11).
Jika terjadi tindakan di luar perundang-undangan, pelaku usaha meminta aparat keamanan mau bertindak tegas. Dengan demikian, hal ini tidak akan membuat khawatir investor yang menanamkan modalnya di Indonesia.
Lebih lanjut, sepanjang unjuk rasa dilakukan secara damai dan tertib, perusahaan atau pabrik diharapkan tetap beroperasi dengan jam kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku sekaligus untuk tetap cermat menyikapi kondisi di lapangan yang berkembang.
Para pekerja diharapkan juga tetap bisa bekerja secara kondusif dan menjaga diri dari segala kemungkinan yang tidak diharapkan.
Jika terjadi pemaksaan kehendak yang dilakukan oleh pengunjuk rasa kepada pekerja daIam lingkungan pabrik atau usaha seperti sweeping dan gangguan terhadap proses produksi dan perusakan Iingkungan pabrik atau usaha, Rosan mengimbau agar diselesaikan secara hukum.
"Kadin dan Apindo berharap segala upaya pemerintah dengan dunia usaha untuk meningkatkan daya tarik ekonomi dan bisnis di Indonesia yang sudah dirintis dengan segala upaya agar tidak terdistorsi akibat politisasi yang akan merugikan masyarakat Iuas," tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengingatkan bahwa pelaku usaha maupun pekerja sama-sama memiliki hak yang perlu dilindungi. Jika hak itu dilanggar, pihak yang merugi berhak melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Hal itu, lanjut Hariyadi, seperti yang dilakukan oleh 15 perusahaan yang terletak di salah satu kawasan industri di Provinsi Banten. Pada 24 November lalu, serikat pekerja di kawasan industri tersebut melakukan aksi demo. Pemicunya adalah ketidakpuasan atas keputusan upah minimum provinsi Banten.
“Yang kami sesalkan, aksi itu menarik pekerja yang bekerja di dalam perusahaan dengan cara sweeping. Itu yang sebetulnya mengganggu dan merugikan perusahaan,” ujarnya.
“Perusahaan tidak terima, sehingga hari ini mereka melaporkan kepada kepolisian untuk diproses,” tambahnya.
Oleh karena itu, Hariyadi mengimbau agar serikat pekerja tidak gegabah dalam mengambil sikap.
“Unjuk rasa dalam kehidupan demokrasi boleh asal tertib, tidak menggangu pihak lain apalagi merugikan. Kalau sudah merugikan, tentunya kami akan proses secara hukum untuk melindungi hak-hak kami,” ujarnya.