Jakarta, CNN Indonesia -- PT H.M. Sampoerna Tbk (Sampoerna) melarang 32.300 pengelola toko ritel di Indonesia untuk menjual produk rokoknya ke anak-anak di bawah usia 18 tahun.
Direktur Penjualan Sampoerna Ivan Cahyadi menjelaskan, perusahaannya berkomitmen mencegah akses penjualan rokok kepada anak-anak di bawah umur melalui Program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-Anak (PAPRA).
"Program PAPRA dilaksanakan sejak Oktober 2013 melalui penempatan stiker,
wobbler,
tent card dan iklan LCD yang memuat pesan larangan penjualan rokok kepada anak dibawah 18 tahun. Pada awalnya, kerjasama ini dijalankan dengan 4.800 peritel di Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang dan Bekasi," ujar Ivan, Rabu (30/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut pemilik toko ritel sangat antusias dan menyambut baik program ini sehingga terus berkembang. Sampai tahun lalu setidaknya ada 30 ribu toko ritel terlibat dalam program PAPRA.
Tahun ini, Sampoerna memperluas kerjasama ke tingkat ritel independen atau minimart dengan menggandeng 2.300 toko ritel.
“Sehingga total ritel yang bergabung pada program ini mencapai 32.300 ritel. Kami harap, kesadaran masyarakat mengenai larangan penjualan rokok kepada anak-anak semakin bertambah," ujar Ivan.
Sebagai bagian dari program PAPRA, Sampoerna memberikan sesi edukasi kepada pemilik dan pekerja toko supaya tidak menjual rokok kepada anak-anak yang belum berusia 18 tahun. Sosialiasi terus dijalankan di kota- besar seperti Medan, Yogyakarta, Sidoarjo dan Surabaya serta Denpasar.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Nomor 109 tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Pasal 29 poin B peraturan tersebut melarang penjualan rokok kepada anak-anak usia 18 tahun.