Jokowi Masih Jengkel PNS Terlalu Sibuk Berebut Duit SPJ

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 06 Des 2016 10:57 WIB
Mantan Walikota Solo menganalogikan keasyikan PNS mengurus SPJ sebagai bentuk lain dari korupsi dan inefisiensi birokrasi.
Mantan Walikota Solo menganalogikan keasyikan PNS mengurus SPJ sebagai bentuk lain dari korupsi dan inefisiensi birokrasi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Untuk kedua kalinya di tahun ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan kekesalannya atas perilaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah yang tidak optimal dalam menjalankan tugasnya melayani masyarakat. Menurut Jokowi, mayoritas PNS di Indonesia lebih memilih sibuk mengurus pencairan surat pertanggungjawaban (SPJ) dinas yang dilakukannya.

Hal tersebut kembali disampaikan Jokowi saat membuka Sarasehan 100 Ekonom Indonesia yang digelar INDEF di Jakarta, Selasa (6/12).

Kritik senada sudah lebih dulu dilontarkan kepala negara pada Selasa (20/9) lalu, ketika membuka Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah 2016 di Istana Negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Walikota Solo menganalogikan keasyikan PNS mengurus SPJ sebagai bentuk lain dari korupsi dan inefisiensi birokrasi.

“Saya jengkel sekali dua tahun ini. 60-70 persen birokrasi kita itu energinya habis untuk urus SPJ. Habis!” tegas Jokowi.

Dalam beberapa kali melakukan blusukan ke proyek-proyek pemerintah, mantan pengusaha mebel ini mengaku sering tidak bisa menemukan PNS yang menjadi pengawas proyek tersebut.

“Semuanya berada di kantor. Saya tanya, kenapa? Jawabannya, menyiapkan SPJ. Di Kementerian Pekerjaan Umum juga sama, kenapa tidak ada pengawas proyek rutin yg ada di lapangan. Jawabannya sama. Banyak yang lembur tengah malam hanya mengerjakan SPJ,” tegasnya.

Untuk itu, Jokowi meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk melakukan penelusuran penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga yang keluar untuk membayar SPJ para PNS.

“Selain SPJ, ada juga inefisiensi dalam membuat laporan pengadaan suatu barang. Masa sampai 16-44 laporan hanya untuk satu barang. Ini apa ini?” keluhnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku telah memerintahkan Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara untuk melakukan perbaikan Peraturan Menteri Keuangan agar terjadi penyederhanaan dalam pelaporan keuangan serta SPJ lainnya. Pihaknya juga akan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar penyederhanaan pelaporan keuangan tidak justru menjadikan statusnya disclaimer.

"‎Saya minta ke Perbendaharaan memperbaiki Permenkeu‎ dengan tujuan menyederhanakan format laporan bentuk laporan dan detil dan tentunya kami harus konsul ke BPK, agar penyederhanaan itu tidak menjadikannya disclaimer," kata Sri Mulyani, Selasa (20/9) lalu.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan, aturan pelaporan keuangan yang ada memang masih cukup rumit. Sebab, berdasarkan petunjuk teknis (juknis), masing-masing kementerian dan lembaga (K/L) diharuskan membuat pelaporan dalam setiap belanja yang dilakukannya.

"Jadi 6-8 pelaporan. Jadi saya minta semua K/L meniadakan juknis itu menjadi satu PMK. Dibuat sesederhana mungkin dan mengurangi beban mereka," imbuhnya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER