Freeport Bangun Smelter, Jika Pemerintah Perpanjang Kontrak

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Rabu, 07 Des 2016 13:27 WIB
Tidak adanya kemajuan pembangunan smelter Gresik bisa jadi akal-akalan Freeport untuk tetap mendapatkan izin ekspor hasil tambangnya.
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Dito Ganinduto menuturkan, tidak adanya kemajuan pembangunan yang signifikan terhadap smelter Gresik bisa jadi merupakan akal-akalan Freeport untuk tetap mendapatkan izin ekspor hasil tambangnya. (REUTERS/Stringer).
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Freeport Indonesia memastikan akan membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di Gresik, Jawa Timur, setelah melakukan perpanjangan kontrak dengan pemerintah Indonesia pada tahun 2019 mendatang.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Freeport Indonesia Clementino Lamury saat menghadiri rapat dengar pendapat di Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat.

Ia beralasan, untuk membangun smelter di Gresik, perseroannya memerlukan biaya yang besar, makanya Freeport memerlukan kesepakatan final terkait kontrak tersebut untuk membangun smelter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa pada prinsipnya, kami akan bangun kembali smelter jika sudah ada kesepakatan (kontrak)," kata Clementino di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (7/12).

Pada prinsipnya, ia mengatakan, pembangunan smelter di Gresik sudah dilaksanakan, meskipun kemajuannya memang tidak terlalu cepat.

Sebelumnya, Freeport menyebutkan, pembangunan smelter Gresik telah mencapai 11,5 persen. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM mengungkapkan, kemajuan pembangunan smelter Gresik tercatat 14 persen per Juli 2016.

Dengan demikian, kemajuan pembangunan smelter Freeport hanya mencapai 2,5 persen dalam setahun belakangan.

Terkait hal ini, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Dito Ganinduto menuturkan, tidak adanya kemajuan pembangunan yang signifikan terhadap smelter Gresik bisa jadi merupakan akal-akalan Freeport untuk tetap mendapatkan izin ekspor hasil tambangnya ke luar negeri.

"Kalau memang pembangunannya menunggu kepastian kontrak, di-banned saja izin ekspornya. Apalagi, kalau sudah pasti nggak mau bangun sebelum ada kontrak, ada aturannya," imbuh Dito

Sebagai informasi, kewajiban membangun smelter merupakan implementasi turunan dari Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam UU tersebut, pemerintah melarang adanya kegiatan ekspor untuk beberapa komoditas termasuk konsentrat tembaga, emas, dan perak yang diproduksi Freeport.

Namun, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2014, Freeport masih diperbolehkan mengekspor konsentrat dengan memenuhi sejumlah prasyarat. (bir/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER