Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan aturan turunan tersebut masih dalam tahap pembahasan yang melibatkan sejumlah otoritas dan pelaku usaha. Suahasil mengatakan PP tersebut ditargetkan paling lambat terbit pada April 2017 mendatang.
"Untuk UU asuransi, pemerintah ada mandat untuk mengatur di tingkat Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur kepemilikan asing di usaha asuransi, sekarang ini timeline yang kita punya PP ini paling lama harus diterbitkan pada bulan April 2017," ujar Suahasil di sela acara International Forum on Economic Development and Public Policy di Nusa Dua, Bali, Kamis (8/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini menurut Suahasil pembahasan isu tersebut tengah dilakukan oleh Kementerian dan Lembaga teknis terkait, serta melibatkan pelaku usaha dengan tetap mempertimbangkan beberapa hal.
Menurutnya, Kementerian Keuangan masih harus mengevaluasi secara jelas peran investor asing maupun domestik dalam perusahaan asuransi terhadap kontribusi perluasan pelayanan. Hal tersebut akan menjadi bahan pemikiran dalam mengambil dalam perumusan kebijakan baru.
"Karena kami harus memastikan industrinya tetap harus berkembang. Oleh karena itu kami harus melihat peranan perusahaan asuransi yang existing, tingkat kepemilikan itu serta seperti apa tingkat kepemilikan itu bisa mendorong perusahaan asuransi di waktu yang mendatang," ujarnya.
Dan pada periode tersebut, aset industri asuransi nasional mencapai Rp672,48 triliun atau meningkat 17,42 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Dari total aset tersebut, sebesar Rp32,9 triliun merupakan aset industri asuransi syariah yang terdiri dari perusahaan-perusahaan yang secara penuh merupakan entitas syariah maupun unit usaha syariah.
Apabila perhitungan aset industri asuransi juga memperhitungkan aset BPJS Kesehatan, maka total aset indutri asuransi mencapai lebih dari Rp945,08 triliun atau 50,93 persen dari total aset Industri Keuangan Non Bank. (gir)