Tahun Depan Pemerintah Batasi Modal Asing di Bisnis Asuransi

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Kamis, 08 Des 2016 12:46 WIB
Kementerian Keuangan tengah menyiapkan produk aturan turunan untuk menentukan batas kepemilikan saham asing di industri asuransi.
Kementerian Keuangan tengah menyiapkan produk aturan turunan untuk menentukan batas kepemilikan saham asing di industri asuransi. (Dok. AXA)
Bali, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan produk aturan turunan dari UU No.40/2014 tentang Perasuransian. UU tersebut mengamanatkan adanya Peraturan Pemerintah (PP) untuk menentukan batas kepemilikan saham asing di industri asuransi dalam negeri.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan aturan turunan tersebut masih dalam tahap pembahasan yang melibatkan sejumlah otoritas dan pelaku usaha. Suahasil mengatakan PP tersebut ditargetkan paling lambat terbit pada April 2017 mendatang.

"Untuk UU asuransi, pemerintah ada mandat untuk mengatur di tingkat Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur kepemilikan asing di usaha asuransi, sekarang ini timeline yang kita punya PP ini paling lama harus diterbitkan pada bulan April 2017," ujar Suahasil di sela acara International Forum on Economic Development and Public Policy di Nusa Dua, Bali, Kamis (8/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan kepemilikan asing terhadap perusahaan asuransi memang diharapkan tetap mengacu PP Nomor 39 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Penyelenggaraan Perusahaan Perasuransian yang saat ini masih berlaku. PP itu jelas menyebutkan batas kepemilikan asing dalam perusahaan asuransi adalah 80 persen.

Saat ini menurut Suahasil pembahasan isu tersebut tengah dilakukan oleh Kementerian dan Lembaga teknis terkait, serta melibatkan pelaku usaha dengan tetap mempertimbangkan beberapa hal.

Ia mengatakan pada prinsipnya perusahaan asuransi jiwa dan umum yang ada saat ini harus memenuhi perannya dalam meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat Indonesia. Namun, ia menyadari saat ini penetrasi kepemilikan asuransi oleh masyarakat masih sangat rendah.

Menurutnya, Kementerian Keuangan masih harus mengevaluasi secara jelas peran investor asing maupun domestik dalam perusahaan asuransi terhadap kontribusi perluasan pelayanan. Hal tersebut akan menjadi bahan pemikiran dalam mengambil dalam perumusan kebijakan baru.

"Karena kami harus memastikan industrinya tetap harus berkembang. Oleh karena itu kami harus melihat peranan perusahaan asuransi yang existing, tingkat kepemilikan itu serta seperti apa tingkat kepemilikan itu bisa mendorong perusahaan asuransi di waktu yang mendatang," ujarnya.

Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai dengan September 2016 telah terdapat 145 perusahaan asuransi. OJK menunjukkan, dari 145 perusahaan asuransi yang terdaftar terdapat enam perusahaan yang dikuasai asing lebih dari 80 persen.

Dan pada periode tersebut, aset industri asuransi nasional mencapai Rp672,48 triliun atau meningkat 17,42 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Dari total aset tersebut, sebesar Rp32,9 triliun merupakan aset industri asuransi syariah yang terdiri dari perusahaan-perusahaan yang secara penuh merupakan entitas syariah maupun unit usaha syariah.

Apabila perhitungan aset industri asuransi juga memperhitungkan aset BPJS Kesehatan, maka total aset indutri asuransi mencapai lebih dari Rp945,08 triliun atau 50,93 persen dari total aset Industri Keuangan Non Bank. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER