Petani Lokal Protes, Pemerintah Setop Impor Kentang Atlantik

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Jumat, 09 Des 2016 14:01 WIB
Sebelumnya, Serikat Petani Indonesia melakukan unjuk rasa di kantor Kementerian Perdagangan, petani asal Dieng mengaku rugi sebesar Rp24 juta per hektare.
Sebelumnya, Serikat Petani Indonesia melakukan unjuk rasa di kantor Kementerian Perdagangan, petani asal Dieng mengaku rugi sebesar Rp24 juta per hektare. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi menutup rekomendasi impor kentang jenis Atlantik. Pasalnya, para petani meminta pemerintah untuk menghentikan impor kentang karena dinilai merugikan.

Sebelumnya, pada Kamis (8/12), Serikat Petani Indonesia melakukan unjuk rasa di depan kantor Kementerian Perdagangan di jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat. Petani kentang dan holtikultura yang datang dari Dieng, Jawa Tengah itu merasa resah dengan peredaran kentang impor di pasaran. Dalam satu hektar lahan, mereka mengaku menderita rugi sebesar Rp24 juta. 

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan impor produk hortikultura, terutama produk kentang jenis Granola (kentang sayur).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mulai hari ini, rekomendasi impor kentang Atlantik segar diputuskan ditutup oleh Kementerian Pertanian. Sebelumnya, izin impor yang selama ini dikeluarkan Kemendag adalah kentang jenis Atlantik segar yang diperuntukkan bagi industri makanan olahan," jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (9/12).

Sementara, lanjut Enggar, kentang jenis Granola hasil produksi petani dalam negeri tidak pernah diberikan izin impornya, seperti halnya tidak pernah ada Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang dikeluarkan Kementan untuk impor kentang Granola.

"Jika ditemukan ada kentang impor Granola di pasar, maka pelaku impornya akan segera diselidiki dan diproses secara hukum karena Pemerintah tidak mengeluarkan izin impornya," tegas Enggar.

Ia menambahkan, jika ada importir yang menyalahgunakan alokasi impor kentang Atlantik untuk mengimpor kentang Granola, maka akan dicabut izinnya.Enggar juga akan menugaskan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag untuk melakukan pengawasan dan bekerja sama dengan Kepolisian.

Untuk diketahui, ketentuan impor produk hortikultura, termasuk kentang, diatur dalam Permendag No. 71/2015. Permendag tersebut mencantumkan penetapan jumlah alokasi impor produk hortukultura setiap tahun ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi.

Impor produk tersebut hanya dilakukan para pemilik API-P dan API-U yang telah mendapat persetujuan impor dari Menteri Perdagangan dan Mendag memberikan mandat penerbitan persetujuan impor kepada koordinator pelaksana UPTP I.

Pada 2016, izin impor kentang segar atau dingin dan olahan ditetapkan sebesar 207.573,29 ton. Hingga 6 Desember 2016, telah direalisasikan sebesar 76.982,59 ton. Produksi kentang nasional pada 2016 hingga November telah mencapai 956.305 ton.

Adapun ekspor kentang (HS 0701900000) pada 2015 sebesar 5.484,3 ton dengan nilai US$3,05 juta. Sementara, ekspor kentang pada 2016 (Januari-September) sebesar 3.2455,5 ton dengan nilai US$2,04 juta. (gir/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER