Jakarta, CNN Indonesia -- Untuk mendukung ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan ban di dalam negeri, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 tentang Kebutuhan Impor Ban.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan, selain untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, beleid tersebut juga ditujukan untuk mendorong pengembangan industri ban di dalam negeri dan menciptakan persaingan usaha yang sehat serta berdaya saing.
"Selain itu, juga melindungi konsumen dalam negeri sebagai pengguna ban dari aspek keselamatan dan keamanan," kata Srie, seperti dilansir ANTARA, Rabu (30/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karenanya, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi importir, yaitu memiliki rekomendasi dari Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian.
Tidak cuma itu, importir juga harus memiliki surat penunjukan dari prinsipal pemegang merek atau pabrik di luar negeri yang disahkan notaris publik dan atase perdagangan negara setempat.
Ketentuan impor ban anyar tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2017. Dalam aturan itu, jenis ban yang diatur importasinya meliputi ban luar, ban dalam, ban pada pelek. Secara keseluruhan, pembatasan impor ban itu terdiri dari 38 pos tarif (HS) sepuluh digit.
Mekanisme pengaturan impor ban juga hanya bisa diimpor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) atau perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang telah mendapatkan persetujuan impor dari menteri.
Perusahaan-perusahaan tersebut hanya diperbolehkan mengimpor jika dipergunakan sebagai penunjang atau melengkapi proses produksi. Setiap pelaksanaan impor ban, harus didahului dengan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat.
"Dilarang memperdagangkan dan atau memindahtangankan ban yang telah diimpor, kepada pihak lain," imbuh Srie.
Pada pasal 2 dalam aturan yang ditandatangani Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita 9 November 2016 itu menyebutkan bahwa impor ban dibatasi. Persetujuan impor yang dikeluarkan, nantinya akan berlaku selama setahun untuk pemilik API-P, dan enam bulan untuk API-U.
Dalam pasal 23 disebutkan ketentuan pembatasan impor ban tersebut tidak berlaku untuk barang keperluan penelitian, barang keperluan pameran, barang keperluan olahraga otomotif dan barang contoh yang tidak diperdagangkan.
Termasuk juga, barang dengan spesifikasi khusus untuk keperluan pemerintah, barang ekspor yang ditolak pembeli luar negeri, barang kiriman dan bawaan penumpang, serta awak sarana pengangkut.
(bir/gen)