Akhir Tahun, 123.800 Sapi Impor Bakal Masuk ke Indonesia

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 28 Okt 2016 22:03 WIB
Seluruh feedloter yang diberikan izin telah menyatakan komitmen impor sapi dengan komposisi satu ekor sapi indukan untuk lima sapi bakalan.
Seluruh feedloter yang diberikan izin telah menyatakan komitmen impor sapi dengan komposisi satu ekor sapi indukan untuk lima sapi bakalan. (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan izin impor sapi bakalan sebanyak 123.800 ekor hingga akhir tahun kepada 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter).

Hal ini sebagai tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) pemerintah yang menyepakati jatah impor sapi bakalan untuk termin ketiga hingga akhir tahun sebanyak 150 ribu ekor dari total 600 ribu ekor jatah impor sapi bakalan tahun ini. Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan izin impor sebanyak 400 ribu ekor untuk termin pertama dan kedua.

“Ada 32 perusahaan yang izin impor sapi bakalannya sudah dan akan segera terbit,” tutur Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan di Kantor Kemendag, Jumat (28/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Oke menyatakan pemerintah masih pemberian izin impor sapi bakalan hingga kuota akhir tahun terpenuhi.

“Izin impor itu nanti masih bisa bertambah sampai Desember,” ujarnya.

Oke mengungkapkan seluruh feedloter yang diberikan izin telah menyatakan komitmen impor sapi dengan komposisi 1:5 atau satu ekor sapi indukan untuk setiap lima sapi bakalan. Khusus bagi koperasi peternak maupun kelompok ternak rasionya 1:10.

“Komitmen rasio impor sapi itu akan diaudit pada akhir 2018,” ujarnya.

Diharapkan, ke depan, izin impor sapi bakalan bisa diberikan di awal tahun dan berlaku selama setahun atau lebih untuk memberikan fleksibilitas waktu penggemukan bagi perusahaan. Selama ini, izin impor itu diberikan setiap empat bulan.

“Kami sedang menyusun petunjuk teknis karena pada dasarkan kami ingin memberikan keleluasaan kepada pelaku usaha dengan memberikan periode yang cukup dan bisa menyesuaikan dengan rencana bisnis mereka,” ujarnya.

“Kalau izin diberikan setiap empat bulan bisa saja sapi bakalan itu belum tentu ada di negara asalnya,” kata Oke

Hal ini, kata Oke, bakal dipertimbangkan dalam petunjuk teknis dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ruminansia Besar yang saat ini tengah disusun oleh Kemendag. (gir/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER