Wamen ESDM: Beleid PSC 'Gross Split' Terbit Januari 2017

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Jumat, 09 Des 2016 18:58 WIB
PSC gross split ini dipastikan tidak akan mengganggu kontrak-kontrak PSC yang telah ada. Skema ini diberlakukan untuk kontrak-kontrak baru.
PSC gross split ini dipastikan tidak akan mengganggu kontrak-kontrak PSC yang telah ada (existing). Skema ini diberlakukan untuk kontrak-kontrak baru. (CNN Indonesia/Christie Stefanie).
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Menteri Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyebut, peraturan terkait skema kontrak bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) gross split akan terbit Januari 2017 mendatang.

PSC gross split ini dipastikan tidak akan mengganggu kontrak-kontrak PSC yang telah ada (existing). Skema gross split ini rencananya hanya akan diberlakukan untuk kontrak-kontrak baru.

"Peraturan (terkait gross split) ini diharapkan akan terbit di tahun depan. Januari lah," ujarnya di Kementerian ESDM, Jumat (9/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melengkapi ucapan Arcandra, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, sosialisasi terkait gross split sudah disosialisasikan kepada Indonesian Petroleum Association (IPA). Sembari melakukan kajian, instansinya menunggu berbagai kajian dari asosiasi hulu migas itu.

"Sudah disampaikan ke IPA, dan mereka diminta untuk mempelajari secara seksama untuk memasukkan usulan-usulan terkait kebijakan ini," imbuh Sujatmiko, di lokasi yang sama.

Menurutnya, kebijakan ini membutuhkan berbagai sudut pandang karena ini bagian dari simplifikasi proses bisnis. "Kenaikan investasi bisa tercapai, tapi tetap mengoptimumkan penerimaan negara," terangnya.

Sebagai informasi, implementasi PSC gross split ini sudah digaungkan pemerintah sejak akhir bulan lalu untuk meningkatkan investasi migas. Gross split sendiri adalah skema kontrak migas di mana bagi hasil (split) bisa dilakukan setelah produksi migas bruto (gross) dihasilkan.

Skema ini rencananya akan mengganti skema PSC cost recovery, di mana bagi hasil produksi migas antara Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dan pemerintah akan dilakukan setelah produksi bruto dikurangi biaya-biaya (cost) yang timbul di masa produksi.

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan berharap, skema PSC gross split ini bisa menyudahi polemik terkait cost recovery. Ia menerangkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tak akan terbebani akibat selalu membayar cost recovery kepada KKKS setiap tahunnya.

"Kami akan coba berusaha untuk KKKS ke depan adalah gross split. Jadi, sudah tidak ada ribut lagi terkait cost recovery. Terserah bagaimana cara kerja KKKS, yang penting beres pas hitungan gross splitnya," kata Jonan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), belum lama ini.

Adapun, realisasi cost recovery pada tahun 2015 tercatat US$13,9 miliar atau lebih tinggi dibandingkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) migas tahun lalu yang sebesar US$12,86 miliar.

Selain itu, pemerintah menganggarkan cost recovery sebesar US$8,5 miliar pada tahun ini dan masuk di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyesuaian (APBNP) 2016. Angka ini kemudian meningkat US$10,4 miliar di tahun 2017 mendatang. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER