Pemerintah Godok Aturan Flow Meter Produksi Minyak

Dinda Audriene | CNN Indonesia
Selasa, 29 Nov 2016 09:15 WIB
Nantinya, alat ukur tersebut akan disediakan dan dipasang oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Nantinya, alat ukur tersebut akan disediakan dan dipasang oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merancang peraturan menteri (Permen) terkait dengan flow meter. Dalam hal ini, flow meter berkaitan dengan alat ukur minyak bumi.

Dirjen Migas IGN Wiratmaja Puja menjelaskan, flow meter diperlukan juga dalam hal monitoring hasil produksi minyak bumi. Sehingga, dalam rancangan Permen tersebut juga akan dimasukkan adanya alat ukur untuk hasil produksi minyak. Pasalnya, saat ini alat ukur tersebut hanya dipasang dalam pengukuran lifting.

"Saat ini adanya di lifting, jadi pada saat dijual dimasukkan ke kapal. Nah, sekarang juga dipasang pada fasilitas produksinya," ungkap Wirat, Senin (28/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya alat ukur untuk hasil produksi minyak, lanjut Wiratmaja, nantinya akan ada monitoring yang komprehensif terhadap hasil produksi minyak bumi melalui pemasangan flow meter di setiap wilayah produksi minyak. Selain itu, penghitungan tersebut bersifat real time.

"Ini real time, jadi di sana mengalir berapa dari hari per hari," imbuh dia.

Wiratmaja menjelaskan, lifting dan produksi sendiri merupakan dua hal yang berbeda. Lifting sendiri merupakan minyak yang sudah siap jual, sementara produksi merupakan minyak dari sumur yang akan dipisahkan antara minyak dan airnya.

"Lifting siap jual ke kapal, kalau produksi dari sumur ke fasilitas dipisahkan antara minyak, air, dan gas itu yang disebut dengan produksi," paparnya.

Nantinya, alat ukur tersebut akan disediakan dan dipasang oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Tak hanya itu, SKK Migas juga akan mengoperasikan alat ukur tersebut.

"Biaya dana pemasangan operasi juga SKK Migas pokoknya lah," kata Wirat.

Sayangnya, ia tak menyebut secara spesifik target dari rancangan Permen yang masih dalam pembahasan tersebut. Pihaknya tengah berusaha agar rancangan tersebut dapat segera direalisasikan menjadi Permen. (gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER