Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan peraturan terkait diperbolehkannya swasta dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjual listrik di 2.519 desa yang belum teraliri listrik.
Dengan kata lain, pemerintah telah membuka kesempatan bagi perusahaan swasta untuk membangun pembangkit listrik yang produksinya bisa dijual ke masyarakat yang belum dilayani PT PLN (Persero).
Kendati demikian, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, pihak swasta tak bisa seenaknya menentukan tarif listrik yang disalurkannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka dari itu, pemerintah akan menetapkan tiga skema tarif ketenagalistrikan agar sesuai dengan kemampuan membeli listrik masyarakat pedesaan.
Skema pertama, jelasnya, adalah pemberian subsidi bagi masyarakat. Dengan cara ini, nanti subsidi akan disalurkan langsung kepada masyarakat melalui badan usaha, persis seperti penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Namun menurut Jarman, skema subsidi ini memiliki kekurangan tersendiri. "Kalau minta subsidi, tentu harus negosiasi lagi dengan Kementerian Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat," jelasnya, Rabu (30/11).
Jika memang pemberian subsidi terbilang sulit, maka skema lainnya adalah dengan menetapkan tarif nasional yang mengacu pada tarif PLN.
Namun jika tarif nasional tidak bisa menutupi keekonomian pengembang swasta (
Independent Power Producer/IPP), maka tarif bisa ditentukan dengan skema ke-tiga, yaitu disusun atas kesepakatan IPP dan masyarakat.
"Dengan skema yang terakhir, nanti harga listrik bisa di atas tarif nasional asalkan dengan
endorse Gubernur Provinsi yang bersangkutan. Hal serupa juga telah diberlakukan untuk penyediaan listrik kawasan industri," tambahnya.
Lebih lanjut Jarman menyebut, pemerintah tidak akan menetapkan salah satu skema itu kepada IPP. Justru, IPP sendiri yang akan menentukan jenis skema tarif tersebut.
"Nantinya proyek-proyek pembangkit ini akan ditenderkan, dan skema tarif inilah yang dijual oleh swasta (untuk memenangkan tender)," ujarnya.
Namun, jika tidak ada yang mau ikut lelang, maka pemerintah daerah berhak menunjuk BUMD untuk menggarap proyek tersebut.
"Proyek ini tentu pasti akan dijalankan, karena kan BUMD ini penugasan langsung dari Pemda," jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, beleid yang berbentuk Peraturan Menteri ini sedang diproses oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sehingga, proyek listrik masuk desa bisa dilakukan secepat mungkin.
"Beleid ini tentang Usaha Kelistrikan Skala Kecil. Setelah peraturan ini terbit, kami segera sosialisasikan ke gubernur dan bupati yang berkaitan," jelasnya.
Menurut data Kementerian ESDM, saat ini terdapat 2.519 desa yang belum terlistriki. Dari angka tersebut, sebanyak 2.376 desa, atau 94,32 persen, berlokasi di Papua. Sementara itu, saat ini terdapat 10.140 desa yang belum teraliri listrik secara 24 jam dan 69.531 desa yang telah dialiri listrik secara penuh.
(gen)