Arcandra Hitung Untung-Rugi Harga Gas Industri Kaca & Keramik
Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Sabtu, 10 Des 2016 20:48 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Sebenarnya, penurunan harga gas untuk industri kaca dan industri keramik tidak begitu besar kontribusinya pada biaya operasional industri. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean).
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengungkapkan, saat ini, pemerintah tengah mengkaji penurunan harga gas sebagai bahan bakar untuk industri kaca dan industri keramik.
"Kami bahas tentang harga gas untuk industri. Jadi, kalau tidak salah, kaca dan keramik masih ada peluang untuk diturunkan harganya,” ujarnya, usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (9/12). Namun demikian, sambung Arcandra, sebenarnya penurunan harga gas untuk industri kaca dan industri keramik tidak begitu besar kontribusinya pada biaya operasional industri.
Bahkan, hitung-hitungan Kementerian ESDM, kontribusi penurunan harga gas untuk kedua industri tersebut tidak sebesar pengaruh penurunan harga gas untuk tiga industri yang sebelumnya sudah ditetapkan akan menerima jatah harga gas murah, yakni industri petrokimia, pupuk, dan baja. "Revenue impact-nya (dampaknya terhadap pendapatan) tidak sebesar pupuk dan petrokimia. Masih di bawah 20 persen. Jadi, efek dominonya tidak signifikan dibandingkan tiga industri lainnya," kata Arcandra. Sementara, untuk industri petrokimia, pupuk, dan baja, ia melanjutkan, kontribusi penurunan harga gas terhadap biaya operasional industri bisa melebihi kisaran 20 persen dari total biaya operasional. Namun demikian, Arcandra memastikan pemerintah masih mengkaji sektor industri apa lagi yang masih bisa diusahakan untuk mendapat jatah harga gas murah dari pemerintah. Pengkajian kedua industri baru yang diproyeksi akan mendapatkan penurunan harga gas tersebut, menurut Arcandra, karena pemerintah ingin memberikan harga gas rendah untuk industri yang menggunakan gas sebagai bahan baku maupun sebagai bahan bakar. Adapun, dari pengkajian penurunan harga gas tersebut, pemerintah akan menghitung dari hulu kedua industri tersebut. "Nanti dibicarakan bagaimananya, apakah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang kami kurangi. Ini masih dalam pembahasan. Nanti, dikaji secepatnya dengan tim kita," tutup Arcandra.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan industri petrokimia, pupuk, dan baja sebagai tiga industri pertama yang mendapatkan jatah penurunan harga gas. Yaitu, di bawah US$6 per MMBTU atau maksimal US$6 per MMBTU. Ketiga industri tersebut akan mulai merasakan harga gas murah tersebut per 1 Januari 2017. Namun begitu, pemerintah juga masih mempertimbangkan beberapa sektor industri lain yang akan menerima penurunan harga gas, seperti industri oleochemical, dan industri sarung tangan karet, termasuk kaca dan keramik.