Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang telah menandatangani kontrak bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) lama untuk menyimpan dana kewajiban pasca tambang (Abandonement and Site Restoration/ASR). Dana ini bisa digunakan untuk pelaksanaan ASR setelah masa kontrak migas selesai.
ASR adalah kewajiban bagi perusahaan migas untuk memulihkan lingkungan pasca kegiatan hulu migas selesai dilakukan. Keputusan ini merupsakan implementasi dari Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 02.P/075/MPE/1992.
Direktur Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, nantinya para KKKS ini diminta untuk mengajukan kegiatan ASR dan wajib menyimpan dananya di rekening bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). Nantinya, setelah ASR dilakukan, maka dana ini akan diganti ke dalam komponen
cost recovery, sesuai pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas, seberapapun dana yang ada, kontraktor yang lama diwajibkan untuk menutup sumur. Asal budget-nya disetujui SKK Migas. Nanti dikembalikan dalam bentuk
cost recovery," ujar Djoko, Selasa (13/12)
Ia mengatakan, kewajiban ini sudah disosialisasikan kepada KKKS dan juga wajib diberlakukan untuk PSC yang ditandatangani sebelum tahun 1995. Meski sebenarnya, klausul PSC kala itu tidak mencantumkan kewajiban penyimpanan dana ASR.
Sebagai informasi, kewajiban pencadangan dana ASR ini baru muncul di klausul PSC setelah tahun 1996 ke atas. Pencadangan dana ini kemudian diperkuat di dalam pasal 36 PP Nomor 35 Tahun 2004 dan diatur di dalam Peraturan Tata Kelola SKK Migas Nomor 40 Tahun 2010.
"Sebetulnya di dalam klausul PSC lama ini disebut bahwa KKKS, baik kontrak lama maupun baru, harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Sehingga, seharusnya mereka mengikuti kewajiban pasca tambang ini. Tapi memang, dananya mereka tidak ada," ujarnya.
Karena ada klausul yang bersifat sapu jagad tersebut, ia pun yakin pemerintah tak akan dibawa ke arbitrase internasional hanya gara-gara menyalahi PSC. Sehingga, seharusnya KKKS bisa menuruti keinginan Kementerian ESDM dalam memenuhi dana ini.
Untuk menindaklanjuti kewajiban tersebut, Kementerian ESDM dalam waktu dekat akan mendata beberapa sumur di lapangan migas dari PSC lama yang perlu dilakukan proses pemulihan sementara atau ditutup secara permanen.
"Nanti KKKS usulkan, diserahkan ke SKK Migas, lalu disetujui oleh saya. Nantinya kami minta sumur-sumur yang masih bisa berproduksi ditutup sementara, dan sumur-sumur yang memang membahayakan ditutup permanen," terangnya.
Sebagai informasi, saat ini terdapat 35 PSC yang mendekati masa terminasi namun belum mencantumkan kewajiban pencadangan dana dan tanggung jawab ASR.
(gir)