Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menilai skema bagi hasil hulu migas dengan produksi kotor atau gross split akan lebih adil bagi semua pihak.
Luhut menganggap, skema tersebut menguntungkan tidak hanya bagi kontraktor, tetapi juga pemerintah, ketimbang kontrak bagi hasil dengan skema pengembalian biaya operasi hulu migas (cost recovery).
"Ini gross split lebih fair (adil) buat semua, sehingga lebih baik," katanya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (16/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut mengaku, bertemu dengan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar pada Kamis, (15/12), untuk membahas skema bagi hasil yang rencananya akan diterapkan tahun depan.
Ia berharap, aturan tersebut bisa segera rampung agar dapat diterapkan. Menurut dia, skema gross split memiliki perhitungan yang jelas lantaran angkanya terukur.
"Tidak perlu bertengkar masalah cost recovery. Kalau ini gross split jelas hitung-hitungannya, jelas dibagi dua. Ada kriteria yang disusun, sehingga dapat diramalkan pembagiannya. Jadi tidak ada lagi perbedaan pendapat karena semua angkanya terukur. Semua pajak sudah dihitung dan semua sama," terangnya.
Skema gross revenue split atau gross split yang direncanakan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral merupakan salah satu solusi untuk menekan dana yang dialokasikan tiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penggantian biaya operasi hulu migas (cost recovery).
Dengan skema tersebut, perhitungan bagi hasil disesuaikan dengan produksi sebelum ada pengurangan biaya lainnya.
Kementerian ESDM tengah menyusun payung hukum mengenai aturan skema bagi hasil tersebut agar tahun depan bisa mulai diberlakukan untuk kontrak migas baru.
Kendati demikian, sejumlah pihak mengkhawatirkan skema tersebut lantaran pemerintah akan kehilangan haknya untuk mengintervensi pengelolaan sumber daya alam nasional.
Pemenuhan tingkat kandungan dalam negeri serta penyerapan tenaga kerja lokal dikhawatirkan berkurang dengan skema yang menyerahkan seluruhnya kegiatan operasional hulu migas kepada kontraktor.
(bir)