Pemerintah Resmi Tunjuk Pertamina Garap Kilang Bontang

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Jumat, 16 Des 2016 13:18 WIB
Pemerintah menentukan kapasitas kilang sebesar 300 ribu barel per hari. Sementara, produksi BBM jenis bensin dipatok 60 ribu barel per hari.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menunjuk PT Pertamina (Persero) untuk menggarap kilang Grass Root Refinery (GRR) Bontang, Kalimantan Timur. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menunjuk PT Pertamina (Persero) untuk menggarap kilang Grass Root Refinery (GRR) Bontang, Kalimantan Timur. Penunjukkan ini tercantum di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 7935 K/10/MEM/2016 yang diteken Ignasius Jonan tertanggal 9 Desember 2016 lalu.

Melalui keputusan tersebut, pemerintah juga menentukan kapasitas kilang sebesar 300 ribu barel per hari. Sementara, produksi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin dipatok sebanyak 60 ribu barel per hari dan solar sebanyak 124 ribu barel per hari dengan standar Euro IV.

Produksi tersebut nantinya bisa diekspor jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi atau tidak ada kesepakatan jual-beli di dalam negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Produk kilang minyak sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri," ujarnya, melalui keputusan tersebut dikutip Jumat, (16/12).

Di samping itu, pemerintah juga menginstruksikan Pertamina untuk bermitra dengan badan usaha lain sesuai peraturan perundang-undangan. Setelah itu, Pertamina bisa melakukan perencanaan kilang minyak, desain engineering, penyiapan lahan, hingga pengoperasian kilang minyak.

"Pertamina wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral cq Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi terkait kegiatan pengembangan dan pengoperasian kilang minyak," imbuhnya.

Dengan demikian, keputusan ini mengganti Keputusan Menteri ESDM Nomor 1002 K/12/MEM/2016 yang menyebut bahwa pembangunan kilang Bontang dilakukan dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

"PT Pertamina wajib melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terang dia.

Dengan demikian, keputusan ini sekaligus menyudahi perdebatan ihwal skema pembangunan kilang Bontang.

Sebelumnya, Kementerian ESDM dan Pertamina menginginkan skema penugasan langsung kilang Bontang agar realisasinya bisa cepat dilakukan. Sementara itu, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP‎) menginginkan skema KPBU karena khawatir dengan keuangan perusahaan pelat merah itu.

Sebagai informasi, kilang Bontang merupakan proyek strategis nasional yang dikerjakan dengan skema KPBU menurut Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016.

Kilang GRR Bontang rencananya akan berkapasitas 300 ribu barel per hari. Proyek yang diestimasi menelan dana US$12 miliar hingga US$15 miliar tersebut merupakan satu dari dua kilang baru yang akan dibangun Pertamina dalam jangka 10 tahun mendatang. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER